Antisipasi Banjir Rob saat Nataru, Pemerintah Benahi Jalan Nasional Semarang-Demak
Kementerian PU meninggikan jalan Semarang-Demak dan membangun infrastruktur pengendali banjir untuk mengantisipasi rob jelang Nataru 2026/2027.
Ilsutrasi, Petugas membawa ompreng MBG sebelum dibagikan kepada siswa di kompleks Madrasah Ibtidayyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (21/9/2026)./Antara-Syifa Yulinnas
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk mendistribusikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
Kebijakan tersebut merupakan pengembalian ketentuan seperti yang berlaku pada awal peluncuran program. Dengan aturan ini, kendaraan distribusi menjadi perlengkapan yang wajib disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dibiayai dari pagu operasional harian.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan penyesuaian tersebut bukan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan awal memang tidak memasukkan biaya kendaraan ke dalam komponen operasional SPPG.
"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang harus dipenuhi sejak awal operasional. Kedudukannya sama dengan fasilitas lain yang menunjang pelayanan MBG.
Perlengkapan tersebut antara lain gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan. Kendaraan juga diperlukan untuk mendukung proses pengantaran makanan kepada penerima manfaat.
Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.
Tysa mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen biaya operasional.
Namun, setelah melakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan wajib yang harus dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi.
"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," tuturnya.
Selain menyesuaikan ketentuan biaya operasional, BGN juga memperkuat pengawasan dan pembenahan internal melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan Program MBG dapat terus berjalan sesuai ketentuan.
Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan penugasan dua personel dari KPK akan mulai efektif pada pekan kedua November 2026. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program.
Agustina mengatakan BGN akan menindaklanjuti rekomendasi KPK sembari membenahi sistem internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Rekomendasi dari KPK akan kami tindak lanjuti sambil terus membenahi dan menyusun tata kelola internal agar ke depan tidak terjadi permasalahan seperti sebelumnya. Hal yang paling utama adalah bagaimana program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh penerima manfaat," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Ia menambahkan, berbagai rekomendasi KPK akan menjadi bagian dari evaluasi dan perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan. BGN juga akan membenahi sistem internal agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kementerian PU meninggikan jalan Semarang-Demak dan membangun infrastruktur pengendali banjir untuk mengantisipasi rob jelang Nataru 2026/2027.
DPRD Sleman meminta pembangunan sport center memperhatikan standar teknis cabang olahraga, kebutuhan atlet, dan kenyamanan masyarakat.
Kemnaker menyebut BSU 2026 sebagai stimulus untuk menjaga daya beli pekerja. Simak syarat penerima dan besaran bantuan Rp900.000.
Kemenhaj menyerap masukan jemaah umrah asal Jawa Timur untuk mengevaluasi layanan haji 2027, termasuk kesiapan petugas dan perubahan sistem pelayanan.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp883,4 miliar untuk diskon transportasi Nataru 2026/2027. Simak skema diskon pesawat, kereta, kapal, dan ASDP.
Dokter IDAI mengingatkan bahaya mandi hujan pertama setelah karhutla karena air hujan berpotensi membawa partikel dan polutan berbahaya.