Biaya Operasional MBG Maksimal Rp3.000, Kendaraan Distribusi Tak Masuk

Newswire
Newswire Minggu, 08 November 2026 10:37 WIB
Biaya Operasional MBG Maksimal Rp3.000, Kendaraan Distribusi Tak Masuk

Ilsutrasi, Petugas membawa ompreng MBG sebelum dibagikan kepada siswa di kompleks Madrasah Ibtidayyah Negeri (MIN) 11 Aceh Barat Desa Kuta Padang, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Senin (21/9/2026)./Antara-Syifa Yulinnas

Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk mendistribusikan makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Kebijakan tersebut merupakan pengembalian ketentuan seperti yang berlaku pada awal peluncuran program. Dengan aturan ini, kendaraan distribusi menjadi perlengkapan yang wajib disediakan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), bukan dibiayai dari pagu operasional harian.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan penyesuaian tersebut bukan kebijakan baru. Menurutnya, ketentuan awal memang tidak memasukkan biaya kendaraan ke dalam komponen operasional SPPG.

"Dihapusnya biaya kendaraan dari pagu operasional Rp3.000 rupiah per hari per penerima manfaat bukan hal baru. Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal peluncuran program MBG," ujar Tysa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Kendaraan Menjadi Perlengkapan Wajib SPPG

Tysa menjelaskan kendaraan distribusi merupakan bagian dari perlengkapan atau perangkat SPPG yang harus dipenuhi sejak awal operasional. Kedudukannya sama dengan fasilitas lain yang menunjang pelayanan MBG.

Perlengkapan tersebut antara lain gedung SPPG, peralatan memasak, serta peralatan makan. Kendaraan juga diperlukan untuk mendukung proses pengantaran makanan kepada penerima manfaat.

Ketentuan awal mengenai komponen biaya operasional telah tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025.

Dalam kedua keputusan tersebut, kendaraan tidak dicantumkan sebagai bagian dari komponen biaya operasional SPPG.

Tysa mengakui bahwa dalam perkembangan kebijakan berikutnya, terdapat Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 yang memasukkan biaya sewa kendaraan ke dalam komponen biaya operasional.

Namun, setelah melakukan kajian lebih mendalam, BGN menilai kendaraan lebih tepat ditempatkan sebagai perlengkapan wajib yang harus dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi.

"Setelah kami kaji lebih dalam lagi, sebaiknya memang kendaraan tidak dimasukkan ke dalam biaya operasional karena alat untuk pengantaran makanan itu wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi," tuturnya.

BGN Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK

Selain menyesuaikan ketentuan biaya operasional, BGN juga memperkuat pengawasan dan pembenahan internal melalui kolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah tersebut dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kelembagaan sekaligus memastikan Program MBG dapat terus berjalan sesuai ketentuan.

Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menyampaikan penugasan dua personel dari KPK akan mulai efektif pada pekan kedua November 2026. Kehadiran mereka diharapkan memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam pelaksanaan program.

Agustina mengatakan BGN akan menindaklanjuti rekomendasi KPK sembari membenahi sistem internal agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Rekomendasi dari KPK akan kami tindak lanjuti sambil terus membenahi dan menyusun tata kelola internal agar ke depan tidak terjadi permasalahan seperti sebelumnya. Hal yang paling utama adalah bagaimana program ini dapat terus berjalan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh penerima manfaat," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Ia menambahkan, berbagai rekomendasi KPK akan menjadi bagian dari evaluasi dan perbaikan kelembagaan secara berkelanjutan. BGN juga akan membenahi sistem internal agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari permasalahan serupa di kemudian hari.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online