OJK Minta Bank Periksa 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

Newswire
Newswire Kamis, 05 November 2026 22:57 WIB
OJK Minta Bank Periksa 39.923 Rekening Terindikasi Judi Online

Foto ilustrasi judi online - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan menindaklanjuti 39.923 rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian daring. Bank diminta melakukan pemeriksaan mendalam atau enhanced due diligence (EDD) dan/atau pemblokiran berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penanganan rekening tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan perjudian daring yang memiliki dampak luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan.

“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence atau EDD,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Oktober 2026 secara daring di Jakarta, Kamis.

Jumlah rekening yang perlu ditindaklanjuti itu meningkat sekitar 1.127 rekening dibandingkan laporan OJK pada 5 Oktober 2026. Saat itu, OJK mencatat sekitar 38.796 rekening yang terindikasi berkaitan dengan perjudian daring.

Dian menjelaskan permintaan pemeriksaan dan/atau pemblokiran tersebut mengacu pada data Kemkomdigi mengenai rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas judi online.

Penelusuran Diperluas Berdasarkan NIK

Upaya OJK tidak hanya menyasar rekening yang tercantum dalam laporan Kemkomdigi. Perbankan juga diminta menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi melakukan perjudian daring.

Melalui mekanisme tersebut, penelusuran dapat mencakup rekening lain yang terhubung dengan identitas pihak terindikasi terlibat, bukan sebatas rekening yang sebelumnya dilaporkan.

Adapun EDD merupakan proses uji tuntas lanjutan oleh lembaga keuangan terhadap nasabah berisiko tinggi. Pemeriksaan ini antara lain dilakukan dengan menelusuri profil nasabah secara lebih mendalam serta mencermati pola transaksinya.

OJK menyampaikan bahwa 39.923 rekening tersebut diminta untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan mendalam dan/atau pemblokiran.

Sebelumnya, Kemkomdigi pada 14 Juli 2026 melaporkan sekitar 32.500 rekening yang diduga berkaitan dengan perjudian daring telah ditutup. Penutupan itu dilakukan melalui proses pemeriksaan terhadap sekitar 38.000 rekening yang dilaporkan pada saat itu.

Pemerintah Perkuat Penanganan Judi Online

Pemerintah juga menjalankan sejumlah langkah untuk menekan aktivitas perjudian daring. Upaya tersebut meliputi pemutusan akses konten, pengawasan sistem pembayaran, penelusuran aliran dana, hingga penegakan hukum terhadap jaringan pelaku.

Berdasarkan data Kemkomdigi pada 19 Oktober 2026, sebanyak 4,03 juta konten perjudian telah ditangani sepanjang 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 5,15 juta konten negatif yang ditangani dalam periode yang sama.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada 4 November 2026 kembali menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan perjudian daring.

Kerja sama tersebut melibatkan OJK, Bank Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Polri. Fokusnya adalah memutus sarana pembayaran dan aliran dana yang digunakan dalam aktivitas perjudian.

Sementara itu, data PPATK yang disampaikan Bareskrim Polri pada September 2026 mencatat perputaran dana perjudian daring selama semester I 2026 mencapai sekitar Rp86,8 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online