Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Mantan Ketua MK: Mengarah ke Makar

Newswire
Newswire Minggu, 08 November 2026 03:17 WIB
Kasus Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo, Mantan Ketua MK: Mengarah ke Makar

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Kamis (1/10/2026)./BPMI Setpres\r\n

Harianjogja.com, JEMBER—Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Arief Hidayat meminta aparat penegak hukum mendalami dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, tindakan tersebut bisa mengarah pada tindak pidana makar apabila melibatkan pihak asing dan hasil penyadapannya digunakan untuk mengancam kedaulatan negara.

Arief menyampaikan pandangan tersebut saat menghadiri pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember, Jawa Timur, Sabtu sore.

Ia menilai pengusutan perkara tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang diduga melakukan penyadapan. Aparat juga perlu menelusuri siapa saja yang menggunakan hasil penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting di Indonesia.

"Kalau saya melihatnya perlu diperdalam dan diteliti lagi oleh aparat penegak hukum, apakah sudah mengarah ke perbuatan makar. Itu yang penting," katanya.

Arief Hidayat Soroti Kemungkinan Keterlibatan Pihak Asing

Arief menjelaskan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo perlu dilihat berdasarkan tujuan dan pihak yang terlibat. Apabila terdapat keterlibatan pihak asing dan hasil penyadapan digunakan untuk mengancam kedaulatan negara, menurut dia, persoalan tersebut dapat masuk kategori tindak pidana makar.

"Hasil penyadapan terhadap Presiden Prabowo untuk apa dan apabila ada pihak asing yang terlibat maka itu sangat bahaya sekali karena dapat mengancam kedaulatan negara, sehingga tindakan itu masuk dalam kategori tindak pidana makar," tuturnya.

Sementara itu, Arief membedakan dugaan penyadapan terhadap Presiden dengan penyadapan terhadap tokoh organisasi masyarakat, partai politik, dan media massa yang bersikap kritis.

Jika tindakan tersebut dilatarbelakangi persaingan atau perebutan kekuasaan antarkekuatan politik di dalam negeri, dia menilai perbuatan itu lebih tepat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.

Mengaku Tidak Mempermasalahkan Jika Ikut Disadap

Arief yang juga menjabat Ketua Umum Persatuan Alumni GMNI mengaku tidak mempermasalahkan apabila dirinya turut menjadi sasaran penyadapan. Dia beralasan tidak pernah melakukan tindakan negatif, termasuk penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan, maupun korupsi.

"Kemungkinan juga handphone saya disadap, tapi bagi saya tidak ada masalah karena saya tidak pernah melakukan kegiatan negatif, baik dari sisi penyalahgunaan kewenangan maupun penyalahgunaan kekuasaan, bahkan korupsi," katanya.

Meski demikian, Arief menegaskan penyadapan yang dilakukan aparat tanpa dasar hukum dan tidak sesuai ketentuan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, perbuatan tersebut bertentangan dengan aspek hukum, moral, etika, hingga nilai-nilai Pancasila.

Ia berharap penyidikan perkara tersebut dapat diselesaikan secara terbuka agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai penanganannya.

"Saya berharap proses penyidikan dapat dituntaskan secara terbuka dan memberikan kejelasan kepada masyarakat karena penanganan perkara itu juga penting sebagai pembelajaran agar penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum tidak kembali terjadi," ujarnya.

Polri Ungkap Dugaan Penyadapan Sejumlah Tokoh

Dalam kesempatan tersebut, Arief juga mengingatkan pentingnya penerapan prinsip saling mengawasi dan mengimbangi atau check and balance dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Menurut dia, prinsip tersebut diperlukan agar tidak ada cabang kekuasaan yang bertindak secara absolut tanpa pengawasan.

Sebelumnya, Polri mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, sejumlah pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, pengusaha, dan wartawan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menduga penyadapan melibatkan seorang jenderal polisi bintang empat yaitu Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah perwira tinggi Polri seperti Ahrie Sonta, Eko Hadi Santoso dan Slamet Uliandi.

Keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online