Daftar Bansos 2027 Wajib Punya IKD, Ini Cara Aktivasi dan Registrasinya

Achmad Zainuddin
Achmad Zainuddin Minggu, 01 November 2026 13:57 WIB
Daftar Bansos 2027 Wajib Punya IKD, Ini Cara Aktivasi dan Registrasinya

Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI.

Harianjogja.com, JAKARTA—Calon penerima bantuan sosial (bansos) 2027 yang ingin melakukan pendaftaran secara mandiri melalui Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital perlu memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) aktif. Warga yang belum mengaktifkan IKD tetap bisa mengajukan bantuan dengan pendampingan Agen Perlinsos.

Registrasi Perlinsos Digital dibuka hingga 31 Desember 2026. Pendaftaran ini berlaku bagi calon penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako, termasuk masyarakat yang sebelumnya telah menerima bansos.

Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria juga diperbolehkan mengajukan diri. Namun, pendaftaran tidak otomatis membuat seseorang ditetapkan sebagai penerima bantuan karena pemerintah tetap melakukan verifikasi kelayakan sesuai ketentuan masing-masing program.

Perkembangan Pendaftaran Perlinsos Digital 2027

Pemerintah menargetkan sebanyak 48 juta keluarga terdaftar dalam Perlinsos Digital hingga akhir 2026. Hingga 24 Oktober 2026, jumlah keluarga yang sudah melakukan registrasi tercatat lebih dari 13,2 juta.

Angka tersebut meningkat dibandingkan 20 Oktober 2026 yang mencapai 11,5 juta keluarga. Jumlah Agen Perlinsos juga bertambah dari 775.000 orang pada 20 Oktober menjadi 816.674 orang per 24 Oktober 2026.

Registrasi yang semula berjalan dengan tenggat sebelumnya diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, peluncuran Perlinsos Digital dijadwalkan dilakukan Presiden pada 10 November 2026.

Apa Itu IKD dan Fungsinya untuk Daftar Bansos?

Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan versi digital KTP elektronik yang dapat diakses melalui aplikasi ponsel. Di dalamnya terdapat data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dikembangkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

IKD memiliki sejumlah fungsi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan administrasi kependudukan maupun menunjukkan identitas diri.

Beberapa kegunaan IKD antara lain:

- Mengakses layanan administrasi kependudukan, termasuk layanan cetak KK secara online.
- Menjadi bukti identitas ketika warga lupa membawa e-KTP fisik.
- Menjadi pintu masuk atau login ke portal Perlinsos Digital.
- Meski demikian, IKD tidak menggantikan e-KTP fisik. KTP elektronik dalam bentuk fisik tetap berlaku sebagai dokumen identitas penduduk.

Dalam proses pendaftaran bansos, IKD berfungsi sebagai sarana autentikasi untuk memastikan identitas pendaftar. Melalui sistem tersebut, NIK dan data kependudukan akan divalidasi dengan basis data Dukcapil.

Artinya, IKD hanya digunakan untuk membuktikan identitas. Kepemilikan IKD bukan penentu seseorang otomatis mendapatkan bansos.

Syarat Aktivasi IKD Sebelum Daftar Bansos

Sebelum melakukan aktivasi, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan perangkat pendukung. Persyaratan dasarnya meliputi:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan sudah terekam di Dukcapil.
- KTP elektronik dan Kartu Keluarga. Sebagian daerah meminta fotokopi KK.
- Ponsel Android atau iOS yang dapat memasang aplikasi IKD resmi.
- Alamat email aktif.
- Nomor ponsel yang masih aktif.

Persyaratan tambahan dapat berbeda di setiap daerah. Karena itu, masyarakat disarankan mengecek ketentuan melalui Dinas Dukcapil setempat sebelum datang untuk melakukan aktivasi.

Cara Aktivasi IKD Melalui Dukcapil

Aktivasi IKD tidak cukup dilakukan hanya dengan mengunduh aplikasi. Masyarakat tetap harus datang langsung ke layanan Dukcapil untuk menjalani proses verifikasi dan pemindaian kode QR.

Berikut tahapan aktivasi IKD:

-Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
- Pilih menu Daftar, kemudian isi NIK, nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, serta nomor ponsel.
- Lakukan verifikasi wajah melalui swafoto. Pastikan pencahayaan cukup, wajah berada di tengah bingkai, serta tidak menggunakan masker atau kacamata.
- Datangi layanan aktivasi, seperti kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik, kecamatan, atau kelurahan.
- Minta petugas menampilkan kode QR untuk dipindai melalui aplikasi IKD.
- Periksa email dari sistem kependudukan untuk mendapatkan PIN aktivasi. Catat PIN tersebut, kemudian klik tombol aktivasi dan ikuti petunjuk berikutnya.

Buat PIN pengaman aplikasi.

Jika aktivasi berhasil, data e-KTP dan KK akan muncul pada menu utama aplikasi.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan layanan aktivasi IKD. Proses aktivasi resmi dilakukan secara tatap muka dan tidak dipungut biaya.

Tawaran aktivasi melalui telepon, WhatsApp, maupun jasa pihak ketiga patut dicurigai. Masyarakat juga diingatkan tidak membagikan PIN kepada siapa pun.

Cara Daftar Bansos 2027 Lewat Perlinsos Digital

Setelah IKD aktif, masyarakat dapat melanjutkan proses registrasi secara mandiri melalui portal Perlinsos Digital.

Berikut langkah-langkah pendaftaran:

- Buka situs https://perlinsos.kemensos.go.id melalui browser ponsel atau komputer.
- Pilih menu Masuk dengan IKD.
- Masukkan NIK sebanyak 16 digit dan PIN IKD.
- Lakukan verifikasi wajah sesuai petunjuk sistem.
- Pilih menu pendaftaran bantuan sosial dan tentukan program bantuan yang ingin diajukan.
- Isi seluruh data yang diminta secara jujur dan sesuai kondisi sebenarnya, termasuk nomor pelanggan atau meteran PLN apabila diperlukan.

Setujui penggunaan data pribadi sesuai ketentuan, kemudian klik Ajukan Bantuan.

Pantau perkembangan pengajuan untuk mengetahui hasil proses verifikasi.

Masyarakat perlu memastikan seluruh informasi yang dimasukkan benar agar proses pemeriksaan data dapat berjalan sesuai ketentuan.

Belum Punya IKD? Bisa Daftar dengan Bantuan Agen Perlinsos

Warga yang belum memiliki IKD aktif atau tidak mempunyai ponsel pintar tetap dapat mengikuti proses registrasi melalui jalur pendampingan.

Masyarakat dapat mendatangi Agen Perlinsos yang mencakup pendamping PKH, pengurus RT/RW, serta pegawai pemerintah daerah.

Agen Perlinsos membantu masyarakat dalam proses pendaftaran. Mereka bekerja secara sukarela dan dilarang memungut biaya dari warga yang membutuhkan pendampingan.

Namun, ketersediaan layanan agen dapat berbeda di setiap daerah. Masyarakat dapat mencari informasi mengenai keberadaan agen melalui perangkat pemerintah setempat.

Perlu diingat, pengajuan melalui Perlinsos Digital hanya merupakan usulan calon penerima bantuan. Penetapan penerima bansos tetap bergantung pada hasil verifikasi kelayakan dan ketentuan program yang berlaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online