Profil Irjen Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Sunartono
Sunartono Selasa, 03 November 2026 22:07 WIB
Profil Irjen Ahrie Sonta, Mantan Ajudan Prabowo Jadi Tersangka Penyadapan Presiden

Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution sat dilantik menjadi Kadivkum Mabes Polri. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA—Nama Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution menjadi perhatian setelah muncul dalam pemberitaan mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Perwira tinggi Polri tersebut kini menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri.

Ahrie merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2002 dari Batalyon Wicaksana Laghawa. Pria kelahiran Bandung, 2 April 1981, itu memiliki pengalaman penugasan di sejumlah wilayah kepolisian sebelum menduduki berbagai jabatan strategis di tingkat pusat.

Perjalanan kariernya juga mencakup tugas sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hingga ajudan Presiden Prabowo Subianto.

Pendidikan Ahrie Sonta

Selain pendidikan kepolisian, Ahrie menempuh pendidikan akademis di bidang hukum dan ilmu kepolisian. Ia tercatat mengikuti pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2016, serta Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi (Sespimti) pada 2024.

Dalam perjalanan akademisnya, Ahrie meraih gelar Doktor Ilmu Kepolisian dari PTIK pada 2018. Ia juga disebut memiliki gelar Magister Hukum dan Master of Police in Counter Terrorism (M.PICT.).

Perjalanan Karier di Kepolisian

Ahrie mengawali perjalanan dinasnya melalui sejumlah penugasan di wilayah kepolisian. Ia pernah bertugas di Polda Jawa Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Timur, hingga Polda Metro Jaya.

Ketika bertugas di Sumatera Selatan, Ahrie pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Musi Banyuasin. Kariernya kemudian berlanjut hingga dipercaya menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2020.

Pada 2021, Ahrie mendapat penugasan sebagai sekretaris pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namanya semakin dikenal setelah dipercaya menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto dari unsur Polri pada 2024.

Setelah menyelesaikan tugas di lingkungan Istana Kepresidenan, Ahrie kembali menjalani penugasan di internal kepolisian, termasuk di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pada Oktober 2026, Ahrie dipercaya menjabat sebagai Kadivkum Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi. Penunjukan tersebut menjadikannya salah satu pejabat yang memimpin fungsi hukum di lingkungan Mabes Polri.

abes Polri secara resmi mengumumkan penetapan status tersangka terhadap tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH terkait kasus dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum atau illegal tapping terhadap ponsel Presiden Prabowo.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan, salah satu nama yang terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP merujuk pada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Adapun ASN adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan EH adalah Irjen Pol Eko Hadi.

Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan para tersangka diduga melakukan aksi penyadapan secara ilegal terhadap nomor telepon genggam milik Presiden Republik Indonesia, sejumlah pejabat tinggi negara. Selain itu, para pelaku turut menyadap ponsel tokoh-tokoh politik penting, kalangan media, pimpinan organisasi masyarakat atau ormas, lembaga swadaya masyarakat atau LSM, hingga para pengusaha.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online