Profil Irjen Slamet Uliandi, Ahli Reserse dan Siber Tersangka Penyadapan Presiden

Sunartono
Sunartono Kamis, 05 November 2026 22:17 WIB
Profil Irjen Slamet Uliandi, Ahli Reserse dan Siber Tersangka Penyadapan Presiden

Profil Irjen Slamet Uliandi, perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994 yang berpengalaman di bidang reserse, siber, dan teknologi informasi. /Polri.

Harianjogja.com, JAKARTA— Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Slamet Uliandi merupakan salah satu perwira tinggi Polri yang memiliki perjalanan karier panjang di bidang reserse dan teknologi informasi kepolisian. Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 tersebut pernah menduduki sejumlah posisi strategis, mulai dari lingkungan Bareskrim Polri hingga Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri.

Pengalaman Slamet Uliandi di tubuh kepolisian tidak terlepas dari penugasan yang berkaitan dengan investigasi, penanganan perkara, serta pengembangan sistem teknologi informasi. Bidang reserse menjadi salah satu keahlian yang melekat pada perjalanan profesionalnya selama bertugas di institusi Bhayangkara.

Lahir di Jakarta pada 15 Juli 1971, Slamet Uliandi kini menyandang pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua. Pendidikan kepolisian yang ditempuh melalui Akpol angkatan 1994 menjadi awal perjalanan panjangnya hingga dipercaya mengemban berbagai jabatan penting.

Perjalanan Karier Irjen Slamet Uliandi di Polri

Karier Slamet Uliandi berkembang melalui sejumlah penugasan di bidang reserse. Salah satu jabatan awal yang tercatat dalam perjalanan dinasnya adalah Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.

Pada 2011, ia mendapat penugasan sebagai Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri. Jabatan tersebut kemudian diembannya secara definitif sebagai Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.

Pengalaman di lingkungan Badan Reserse Kriminal Polri terus berlanjut. Pada 2019, Slamet dipercaya menjabat Karobinopsnal Bareskrim Polri, sebelum kemudian mendapatkan penugasan yang lebih spesifik dalam penanganan tindak pidana di ruang digital.

Pernah Memimpin Direktorat Tindak Pidana Siber

Pada 2020, Slamet Uliandi dipercaya menduduki posisi Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri. Penugasan tersebut memperkuat rekam jejaknya dalam bidang penegakan hukum yang berkaitan dengan kejahatan siber.

Pengalaman di bidang tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan kariernya, terutama ketika kepolisian menghadapi tantangan penanganan tindak pidana yang memanfaatkan teknologi digital.

Setahun kemudian, tepatnya pada 2021, Slamet mendapat kepercayaan menjadi Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri. Jabatan tersebut diembannya hingga 2026.

Selama menjabat Kadiv TIK, kiprahnya berkaitan dengan penguatan infrastruktur digital kepolisian dan pengamanan sistem informasi. Bidang teknologi informasi menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung modernisasi institusi kepolisian.

Rekam Jejak dalam Penugasan Strategis

Selain pengalaman di bidang reserse dan teknologi informasi, nama Slamet Uliandi juga beberapa kali menjadi perhatian publik dalam kaitannya dengan pengungkapan sejumlah kasus besar nasional.

Keterlibatannya dalam penanganan berbagai perkara penting di lingkungan kepolisian turut menjadi bagian dari perjalanan profesionalnya. Meski demikian, kiprahnya lebih banyak berlangsung dalam lingkup operasional dan penugasan strategis dibandingkan aktivitas sebagai pejabat publik yang kerap menyampaikan pernyataan politik.

Dalam menjalankan tugasnya, pengalaman memimpin satuan yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana siber dan teknologi informasi turut merefleksikan pentingnya penegakan hukum berbasis transparansi digital. Modernisasi sistem pengamanan data negara juga menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan bidang tugas tersebut.

Pada 2026, Slamet tercatat menempati posisi Pati Bareskrim Polri dengan penugasan luar struktur. Penugasan ini menjadi bagian terbaru dalam riwayat jabatan strategis yang tercantum dalam perjalanan kariernya.

Biodata Irjen Pol. Slamet Uliandi

Berikut identitas dan riwayat singkat Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi:

Nama lengkap: Irjen Pol. Slamet Uliandi, S.I.K.
Tempat lahir: Jakarta.
Tanggal lahir: 15 Juli 1971.
Pangkat: Inspektur Jenderal Polisi (jenderal bintang dua).
Pendidikan: Akademi Kepolisian (Akpol) 1994
Bidang keahlian: Reserse.
Adapun riwayat jabatan strategisnya meliputi:
Pamen Pusdik Reskrim Lemdiklat Polri.
Ps. Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri (2011).
Kabagmon Robinopsnal Bareskrim Polri.
Karobinopsnal Bareskrim Polri (2019).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipid Siber) Bareskrim Polri (2020).
Kepala Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri (2021–2026).
Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur) (2026).

Fokus pada Penguatan Teknologi dan Keamanan Digital

Berbeda dengan sejumlah pejabat kepolisian yang sering tampil menyampaikan pernyataan kepada publik, Slamet Uliandi lebih banyak berkegiatan dalam lingkup operasional reserse dan teknologi informasi.

Pernyataan-pernyataan resminya selama ini lebih banyak berkaitan dengan penguatan infrastruktur digital kepolisian serta pengamanan ruang siber nasional. Hal tersebut sejalan dengan pengalaman penugasannya, terutama ketika dipercaya memimpin Divisi TIK Polri.

Dengan latar belakang pendidikan Akpol 1994 dan pengalaman di berbagai posisi strategis, Slamet memiliki rekam perjalanan dinas yang mencakup dua bidang penting dalam institusi kepolisian, yakni penegakan hukum melalui fungsi reserse dan pengembangan teknologi informasi.

Mabes Polri menetapkan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK) Polri Irjen Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, termasuk Presiden RI Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Slamet berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Penetapan ini membuat jumlah tersangka bertambah menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Slamet Uliandi.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Suhermanto saat konferensi pers di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026).

Diduga Beri Akses untuk Hapus Riwayat Penyadapan

Suhermanto menjelaskan Slamet merupakan dewan pembina MC Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim pada periode 2010–2019.

Dalam perkara ini, Slamet diduga berperan memberikan akses untuk menghapus riwayat penyadapan ilegal. Akses tersebut disebut diberikan atas permintaan Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet belum ditahan oleh penyidik. Suhermanto menyebut kondisi kesehatan Slamet yang mengalami sakit pascastroke menjadi alasan penahanan belum dapat dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online