Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Ponsel Presiden oleh Polisi Tak Mengarah ke Makar

Newswire
Newswire Selasa, 03 November 2026 22:37 WIB
Yusril Tegaskan Kasus Penyadapan Ponsel Presiden oleh Polisi Tak Mengarah ke Makar

Yusril Ihza Mahendra - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan kasus dugaan penyadapan ilegal yang melibatkan tiga personel Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar. Hingga saat ini, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur hukum yang dipersangkakan melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penegasan itu disampaikan Yusril untuk menjelaskan konstruksi hukum perkara yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Menurut dia, pasal-pasal yang digunakan penyidik sejauh ini berkaitan dengan penyadapan dan intersepsi, bukan tindakan makar.

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE, dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Menko saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa malam.

Yusril Jelaskan Tiga Kategori Tindak Pidana Makar

Yusril menjelaskan tindak pidana makar memiliki pengaturan khusus dalam KUHP. Setidaknya terdapat tiga kategori utama, yakni makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah negara.

Namun, berdasarkan pasal-pasal yang saat ini dipersangkakan kepada para tersangka, Yusril menyebut belum ditemukan indikasi yang mengarah pada ketiga kategori tindak pidana tersebut.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril menambahkan.

Adapun mengenai substansi atau materi komunikasi yang diduga disadap, Yusril menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik Polri untuk menyampaikannya kepada publik.

Tiga Personel Polri Jadi Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga personel Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur atau illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta illegal access.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengungkapkan para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon, mulai dari milik Presiden Republik Indonesia hingga berbagai kalangan lainnya.

“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, dan para pengusaha,” kata Asep di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa.

Sasaran dugaan penyadapan tersebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, pimpinan organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Tersangka Dijerat KUHP dan UU ITE

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal terhadap ketiga tersangka. Sangkaan pertama adalah Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara sangkaan lainnya merujuk pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Ketiga tersangka saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selain mereka, terdapat satu orang berinisial SU yang masih diperiksa dalam perkara tersebut dengan status sebagai saksi.

Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Yusril, penanganan perkara sejauh ini berfokus pada dugaan pelanggaran hukum terkait penyadapan dan akses terhadap informasi elektronik, bukan tindak pidana makar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online