BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan DIY Awasi Kepatuhan Perusahaan

Newswire
Newswire Rabu, 04 November 2026 17:07 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejaksaan DIY Awasi Kepatuhan Perusahaan

Rapat Koordinasi Forum Kepatuhan di Jogja, Rabu (4/11/2026).

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Ketenagakerjaan memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Langkah ini dilakukan bersama Kejaksaan Tinggi DIY dan seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah setempat.

Penguatan koordinasi tersebut dibahas dalam Forum Kepatuhan yang berlangsung di Yogyakarta, Rabu (4/11/2026). Forum ini menjadi sarana bagi kedua lembaga untuk menyamakan langkah dalam menangani pemberi kerja yang belum memenuhi kewajiban kepesertaan maupun pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepatuhan perusahaan menjadi salah satu aspek penting dalam memastikan pekerja memperoleh hak perlindungan. Sebab, kepesertaan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi membuat pekerja dan keluarganya kehilangan manfaat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kondisi sosial ekonomi lainnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Sri Kuncoro, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Tengah dan DIY Cahyaning Indriasari, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta Rudi Susanto. Hadir pula kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dari Sleman, Bantul, Gunungkidul, dan Kulon Progo.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Rudi Susanto, mengatakan kepatuhan pemberi kerja berkaitan langsung dengan terpenuhinya hak pekerja. Perlindungan tersebut juga memberikan dampak bagi keluarga yang bergantung pada penghasilan pekerja.

“Ketika pemberi kerja menjalankan kewajibannya, ada hak pekerja yang terpenuhi dan keluarga yang ikut merasakan manfaat perlindungan. Inilah yang ingin terus kita jaga bersama,” ujar Rudi.

Menurutnya, peningkatan kepatuhan tidak bisa hanya mengandalkan sosialisasi. Diperlukan koordinasi lintas lembaga agar perusahaan semakin memahami kewajibannya sekaligus menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sinergi bersama Kejaksaan, kami berharap semakin banyak pemberi kerja yang memahami dan menjalankan kewajibannya. Tujuan akhirnya bukan sekadar meningkatkan angka kepesertaan, melainkan memastikan para pekerja benar-benar mendapatkan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial ekonomi,” tambahnya.

Penanganan Perusahaan Tidak Patuh

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Melalui koordinasi tersebut, penanganan pemberi kerja yang belum memenuhi kewajibannya diharapkan dapat dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Pendekatan persuasif dan edukasi tetap menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan. Namun, langkah hukum juga dapat ditempuh apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi ketentuan.

Rudi menegaskan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan antara perusahaan dan pekerja. Program tersebut juga berperan menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko yang dapat mengganggu penghasilan.

“Di balik setiap pekerja, ada keluarga yang menggantungkan harapan. Karena itu, memastikan pekerja terlindungi merupakan tanggung jawab bersama yang harus terus kita perjuangkan,” tutup Rudi.

Melalui Forum Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan berharap koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DIY dan Kejaksaan Negeri di seluruh DIY semakin efektif. Dengan demikian, semakin banyak perusahaan yang memenuhi kewajibannya dan pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara layak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online