Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Selasa, 20 Oktober 2026 21:37 WIB
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Kasus Blackout Batam-Bintan

Foto ilustrasi pemadaman listrik atau blackout. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pemadaman listrik massal atau blackout di wilayah Batam dan Bintan pada Oktober 2026. Mereka terdiri dari empat petugas PT PLN Batam dan seorang kontraktor yang diduga lalai hingga menyebabkan gangguan pasokan listrik.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penyelidikan bermula dari laporan mengenai suara dentuman di Gardu Induk Sei Harapan yang diikuti gangguan pasokan listrik.

"Selanjutnya sekitar pukul 06.36 WIB, terjadi gangguan pasokan tenaga listrik yang mengakibatkan blackout di wilayah Batam dan Bintan," ujar Irhamni di Batam, Selasa (20/10/2026).

Setelah kejadian tersebut, tim operasional PLN melakukan penanganan dan pemulihan hingga pasokan listrik kembali normal di Batam maupun Bintan.

Empat Petugas PLN Batam Jadi Tersangka

Bareskrim Polri mendalami peristiwa tersebut dengan meninjau lokasi kejadian pada Rabu (14/10/2026). Berdasarkan informasi awal, penyidik menemukan titik leleh pada transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Penyidikan kemudian dilanjutkan dengan melibatkan tim forensik, memeriksa sejumlah saksi, serta menganalisis rangkaian sistem ketenagalistrikan yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Empat tersangka merupakan petugas PT PLN Batam dengan inisial RB, ZR, DA, dan AWD. Sementara itu, satu tersangka lainnya adalah kontraktor berinisial AEP.

Kelima orang tersebut diduga melakukan kelalaian yang mengakibatkan pemadaman listrik massal di Batam dan Bintan.

Penyidik Terapkan Pasal 319 KUHP

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 319 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Irhamni menjelaskan, penerapan pasal tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dalam proses penyidikan. Salah satunya adalah kerusakan fisik pada bangunan listrik, khususnya transformator 1 di Gardu Induk Sei Harapan.

Selain kerusakan fisik, penyidik menemukan adanya gangguan nyata terhadap fungsi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

Aspek lainnya adalah dugaan tindakan aktif maupun pembiaran oleh manusia, termasuk tidak dilaksanakannya pengujian sistem proteksi.

Menurut Irhamni, ketiga keadaan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik.

"Ketiga keadaan tersebut memberikan alasan hukum yang memadai untuk menyelidiki apakah kerusakan dan gangguan fungsi bangunan listrik merupakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan atau bentuk kesalahan yang relevan menurut ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Penyidikan tersebut dilakukan untuk mengungkap kaitan antara kerusakan transformator, dugaan kelalaian, dan terjadinya pemadaman listrik massal yang berdampak pada wilayah Batam dan Bintan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online