Bupati Muara Enim Edison Siapkan Rp1,6 M untuk Suap Auditor BPK

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Minggu, 14 Juni 2026 07:47 WIB
Bupati Muara Enim Edison Siapkan Rp1,6 M untuk Suap Auditor BPK

Bupati Muara Enim Edison diduga terlibat suap audit BPK Rp1,6 miliar. KPK ungkap skema korupsi proyek pendidikan dan aliran dana. /Instagram.

Harianjogja.com, JAKARTA— Edison diduga terlibat dalam upaya mengubah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam skema yang diungkap, pagu anggaran disebut digunakan untuk menyiapkan fee sebesar Rp1,6 miliar yang diduga berkaitan dengan upaya memengaruhi hasil pemeriksaan auditor.

Dalam perkara tersebut, Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang saling berkaitan, dengan posisi sebagai penerima sekaligus pemberi uang dugaan korupsi. Kasus ini juga berada dalam lingkup dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di sektor pendidikan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan awal perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6/2026) terkait pemberian uang dari pihak swasta kepada aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Muara Enim, Sumatra Selatan.

Plt. Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein menjelaskan, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim bertemu dengan Cory Erin Hardi selaku Marketing PT Millenium Solusi Abadi (PT MSA). Dalam pertemuan itu, Cory memberikan uang Rp500 juta kepada Adi agar perusahaannya terus dipilih dalam proyek Pemkab Muara Enim.

Abi Nurwardani disebut menggunakan rekening nominee untuk menampung uang tersebut, yang kemudian dibagi ke beberapa pihak, yakni 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta 1 persen untuk PPPK dan bendahara. Uang untuk Edison disalurkan melalui Adi Triyadi selaku orang kepercayaannya.

KPK kemudian menetapkan Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta Cory Erin Hardi sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga mengembangkan perkara melalui penyelidikan tertutup pada Rabu (10/6/2026). Dalam kasus lanjutan ini, Edison dan Cory kembali ditetapkan sebagai tersangka, bersama Fika sebagai pihak pemberi. Selain itu, muncul tersangka baru yakni Augusz Dewanggara dan Titin Rita Lestari sebagai pihak penerima.

Achmad menjelaskan bahwa Edison memerintahkan anak buahnya untuk mengurus audit BPK atas anggaran Pemkab Muara Enim tahun 2025 setelah ditemukan nilai yang melebihi batas materialitas dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Berdasarkan pemeriksaan BPK, ditemukan hasil audit nilai melebihi batas materialitas di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Pemkab Muara Enim,” kata Achmad dalam konferensi pers, Kamis (11/6/2026).

Menurutnya, Edison kemudian meminta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rusdi Hairullah, untuk mengurus laporan tersebut melalui Augusz Dewanggara. Namun, Rusdi kemudian mengarahkan proses itu kepada Abi Nurwardani untuk berkomunikasi dengan pihak terkait melalui Mulyono selaku perantara.

Pertemuan antara Abi dan Augusz membahas negosiasi perubahan hasil audit BPK, di mana Augusz meminta fee sebesar Rp1,6 miliar, yang diambil dari 1 persen pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2 persen pagu anggaran pengadaan Pemkab Muara Enim.

“AGG (Augusz) kemudian menyampaikan kebutuhan fee untuk mengubah hasil audit sekitar Rp1,6 miliar atau diambil dari 1% pagu anggaran pekerjaan infrastruktur atau 2% pagu anggaran pengadaan dari Pemkab Muara Enim,” jelas Achmad.

Lebih lanjut, Augusz disebut berkoordinasi dengan Titin Rita Lestari untuk mengatur hasil pemeriksaan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan.

“Ini yang kemudian terjadi kerja sama antara AGG (Augusz) dan TTN (Titin) untuk bagaimana kemudian ada permintaan dari pihak Pemkab Kabupaten Muara Enim untuk pengondisian temuan BPK terkait proyek pengadaan smart board di Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Dalam prosesnya, Abi Nurwardani menyiapkan dana dari penerimaan Rp500 juta yang sebelumnya diterima dari Fika. Dana tersebut kemudian dibagi ke dua klaster distribusi, yakni Jakarta dan Sumatra Selatan.

Untuk klaster Jakarta, masing-masing Rp100 juta diberikan kepada Augusz dan Rp100 juta kepada Mulyono sebagai perantara. Sementara sekitar Rp300 juta disalurkan ke Sumatra Selatan, termasuk kepada Edison.

“Sementara sejumlah sekitar Rp300 juta diserahkan oleh ABN (Abi Nurwardani) ke Sumatera Selatan (Sumsel), yang diantaranya untuk EDS (Edison),” ucap Achmad.

Augusz juga disebut menerima tambahan Rp50 juta dari Abi Nurwardani, yang saat ini masih didalami oleh penyidik KPK. Dalam penggeledahan, penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta dari Augusz, Rp100 juta dari Mulyono, serta satu unit mobil SUV.

Para pihak dalam perkara ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan dalam KUHP baru yang telah disesuaikan. KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online