Dewas KPK Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Staf KPK di Kasus Pemalang

Sulthon Sulung Kandiyas
Sulthon Sulung Kandiyas Senin, 03 Agustus 2026 15:27 WIB
Dewas KPK Kaji Dugaan Pelanggaran Etik Staf KPK di Kasus Pemalang

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai mengkaji dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias (DIS) dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI) periode 2025–2030. Meski demikian, Dewas KPK masih mendalami kewenangannya karena Setya Budi Dias berstatus sebagai anggota Polri.

Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan laporan tersebut akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap mempertimbangkan aspek kewenangan lembaga.

"Masalah Dias, tentu kita akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apakah masuk ke dalam kode etik, masalahnya sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri, sehingga kita perlu hati-hati terhadap laporan tersebut," katanya di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).

Dewas Tetap Lakukan Pemeriksaan

Gusrizal menegaskan Dewas KPK tetap akan melakukan pemeriksaan sebagai bagian dari evaluasi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan KPK.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk menilai apakah terdapat aspek tata kelola yang perlu diperbaiki dalam penanganan perkara di internal lembaga antirasuah.

Ponsel Setya Budi Dias Jadi Bagian Pemeriksaan

Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara transparan.

Menurutnya, penyidik telah menyita telepon seluler milik Setya Budi Dias sehingga seluruh riwayat komunikasi dapat ditelusuri guna mengetahui pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Termasuk handphone-nya yang bersangkutan dibuka semua isinya komunikasi dan sebagainya, orang tuanya dan sebagainya. Di situ akan kelihatan lingkupnya menyangkut siapa saja dan sebagainya," ujarnya.

Benny mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan KPK untuk mengatur jadwal pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias.

Informasi yang diperoleh dari proses tersebut akan menjadi bahan evaluasi guna mengidentifikasi kelemahan tata kelola di KPK sekaligus memperkuat sistem pengawasan ke depan.

"Jadi mari kita tunggu nanti hasilnya dari proses pembuktian itu," kata dia.

Diduga Bocorkan Dokumen Penanganan Perkara

Dalam perkara dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Setya Budi Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara melalui ayahnya, Lilik Budi Suprianto (LBS).

Pelaksana Tugas Deputi Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Setya Budi diduga menyerahkan sejumlah dokumen administrasi penanganan perkara kepada ayahnya.

"Saya sampaikan bahwa memang ada beberapa administrasi-administrasi penanganan perkara yang kemudian disampaikan oleh Saudara DIS kepada bapaknya, orang tuanya yang kemudian itu dimanfaatkan oleh LBS untuk melakukan tindakan-tindakan pemerasan atau praktik-praktik pemerasan terhadap pejabat di kepala daerah di Pemalang," kata Achmad saat konferensi pers, Kamis (30/7/2026).

Dugaan Pemerasan Berawal dari Penyelidikan di Pemalang

Achmad menjelaskan KPK sebelumnya menerima sejumlah laporan masyarakat yang telah masuk ke tahap penyelidikan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek serta jual beli jabatan.

Menurut KPK, kondisi itu kemudian dimanfaatkan oleh Lilik Budi Suprianto yang diduga menawarkan bantuan kepada Anom Widiyantoro dengan mengatasnamakan anaknya yang bekerja di KPK.

Lilik disebut menjanjikan perkara tersebut dapat dihentikan sambil menunjukkan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan kasus di Pemalang.

"Nah ini yang kemudian media untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada Bupati sehingga Bupati ini merasa, 'ah ini bisa dipercaya begitu informasinya' karena yang bersangkutan LBS ini juga sambil juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan punya anak di KPK, ini juga ada dokumen-dokumen administrasi yang kebetulan berkaitan dengan penanganan perkara di Pemalang," jelasnya.

Hingga kini Dewas KPK masih mengkaji dugaan pelanggaran etik tersebut sembari menunggu hasil proses pembuktian yang dilakukan dalam penanganan perkara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online