Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Imam Mustajab
Imam Mustajab Senin, 20 Juli 2026 15:17 WIB
Tiga Pemuda Ngawi Ditahan dalam Kasus Kekerasan Seksual Anak

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, NGAWI—Polres Ngawi menahan tiga warga Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak di bawah umur. Penanganan perkara ini bermula dari laporan korban bersama keluarganya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi.

Perkembangan terbaru tersebut menjadi langkah lanjutan aparat kepolisian setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi pada awal Juli 2026. Polisi menegaskan proses hukum dilakukan dengan mengedepankan perlindungan korban dan pemenuhan hak-hak anak selama penanganan perkara berlangsung.

Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, mengatakan peristiwa tersebut diduga terjadi pada Jumat (3/7/2026).

Kasus itu terungkap setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua setibanya di rumah.

Keterangan korban kemudian menjadi dasar keluarga untuk melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian sehingga penyelidikan dapat segera dilakukan.

Menurut Rizki, tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RD (22), SYA (19), dan RK (21).

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Penyidik menduga terdapat pihak yang berperan mengajak korban, menyediakan lokasi, membeli minuman keras dan alat kontrasepsi, hingga terlibat dalam dugaan tindak pidana yang kini sedang diproses secara hukum.

"Jadi kedua korban lebih dahulu diajak mengonsumsi minuman keras hingga berada dalam kondisi lemah. Saat korban tidak berdaya, para pelaku diduga melancarkan aksi kekerasan seksual tersebut," ujar Rizki, Senin (20/7/2026).

Setelah peristiwa itu terjadi, salah seorang korban meminta diantar pulang.

Sesampainya di rumah, korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarga.

Respons cepat keluarga dalam melaporkan dugaan tindak pidana tersebut menjadi salah satu faktor yang membantu proses pengungkapan kasus oleh aparat kepolisian.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan saksi dan bukti yang diperlukan.

Dari hasil penyelidikan tersebut, ketiga tersangka kemudian berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di ruang tahanan Satreskrim Polres Ngawi sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak juncto Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai 15 tahun penjara.

"Kami menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berorientasi pada perlindungan korban. Ketiga tersangka telah diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya didampingi Kasat Reskrim AKP Pras Ardinata.

Rizki menegaskan kepolisian memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada anak dan menindak setiap bentuk kekerasan seksual yang melibatkan korban anak.

Selain melakukan proses penegakan hukum, kepolisian juga mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mendampingi anak serta membangun komunikasi yang terbuka agar setiap dugaan tindak kekerasan dapat segera diketahui dan ditangani.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak serta tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana yang melibatkan anak kepada aparat penegak hukum.

Upaya pencegahan dan pelaporan dini dinilai menjadi bagian penting dalam perlindungan anak, sehingga kasus serupa dapat segera ditangani dan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas bagi korban maupun lingkungan sekitarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Solopos

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online