OTT Pemalang Berujung Empat Tersangka, Termasuk Bupati dan Staf KPK

Jumali
Jumali Kamis, 30 Juli 2026 11:27 WIB
OTT Pemalang Berujung Empat Tersangka, Termasuk Bupati dan Staf KPK

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu hal yang menjadi sorotan dalam kasus ini adalah keterlibatan seorang staf administrasi KPK yang turut ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose pada Rabu (29/7/2026) malam.

Menurut Budi, penyidik menemukan adanya dua klaster perkara yang berbeda dalam kasus tersebut. Klaster pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang terhadap sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah maupun pihak swasta.

Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pegawai KPK terhadap Bupati Pemalang.

"Bahwa atas perkara tersebut tadi malam telah dilakukan ekspose dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara," kata Budi Prasetyo dikutip dari Antara.

Berdasarkan hasil penyidikan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati, serta Lilik Budi Suprianto (LBS), pihak swasta yang juga merupakan ayah dari DIS.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Budi.

Keempat tersangka telah menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya ditahan oleh KPK pada Kamis (30/7/2026).

Penetapan tersangka terhadap seorang pegawai internal KPK menjadi perhatian tersendiri karena menyangkut integritas lembaga antirasuah tersebut. Namun KPK menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa pandang bulu dan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme.

Budi memastikan lembaganya akan menangani perkara tersebut secara objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk terhadap pegawai yang bekerja di lingkungan KPK.

"Hal ini sebagai wujud komitmen KPK untuk memastikan tegaknya tiang integritas baik pada kelembagaan KPK ataupun pada setiap insan Komisi Pemberantasan Korupsi," katanya.

Hingga kini, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara, aliran dana, maupun modus yang digunakan dalam dua klaster dugaan pemerasan tersebut. Rincian kasus disebut akan disampaikan secara resmi dalam konferensi pers lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada hari yang sama.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan kepala daerah yang masih aktif menjabat, tetapi juga menyeret pegawai lembaga penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan korupsi.

Perkembangan penyidikan selanjutnya diperkirakan akan mengungkap lebih jauh hubungan antara para tersangka serta dugaan praktik pemerasan yang menjadi dasar pelaksanaan OTT di Kabupaten Pemalang tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online