Bansos Beras Mulai 17 Agustus, Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih

Rika Anggraeni
Rika Anggraeni Senin, 03 Agustus 2026 18:47 WIB
Bansos Beras Mulai 17 Agustus, Bisa Diambil di Kopdes Merah Putih

Foto ilustrasi bantuan pangan non tunai berupa beras. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah membuka peluang pemanfaatan Koperasi Desa/Kelurahan (KopDes/Kel) Merah Putih sebagai titik penyaluran bantuan pangan berupa beras bagi 33,24 juta penerima manfaat. Penyaluran bantuan pangan tahap kedua dijadwalkan dimulai secara serentak pada 17 Agustus 2026 untuk alokasi Juli hingga September 2026.

Direktur Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), Rachmi Widiriani, mengatakan koperasi yang memiliki fasilitas memadai dapat dimanfaatkan sebagai lokasi distribusi bantuan agar lebih dekat dengan masyarakat penerima.

“KDKMP [KopDes/Kel Merah Putih] yang sudah ada, bisa menjadi salah satu titik penyaluran bantuan pangan. Kalau misalnya di desa ada KDKMP yang besar, punya tempat yang luas, gudangnya cukup besar, dan dekat dengan tempat tinggal para penerima bantuan pangan, bisa digunakan sebagai lokasi titik salur. Kita bisa mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki oleh koperasi,” kata Rachmi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/8/2026).

Menurutnya, pemanfaatan KopDes Merah Putih diharapkan memperkuat efektivitas distribusi sekaligus mengoptimalkan infrastruktur koperasi yang telah dibangun pemerintah di berbagai daerah.

Penyaluran Dimulai 17 Agustus

Bapanas memastikan distribusi bantuan pangan beras tahap kedua akan dimulai bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Penyaluran bantuan pangan ini akan dilaksanakan di bulan Agustus bersamaan dengan perayaan 17 Agustus di semua wilayah. Amanat dari Bapak Menko Perekonomian dan diperkuat oleh Bapak Kepala Bapanas bahwa penyaluran di bulan Agustus ini, momennya sangat bagus dan tepat,” ujarnya.

Rachmi menambahkan momentum tersebut dipilih agar masyarakat, khususnya kelompok desil 1 hingga 4, dapat merasakan langsung kehadiran pemerintah melalui program bantuan pangan.

Bulog Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras

Badan Pangan Nasional telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) berupa bantuan pangan beras selama alokasi Juli, Agustus, dan September 2026.

Dalam penugasan tersebut, Bulog akan menyalurkan bantuan kepada 33.244.408 penerima manfaat. Masing-masing penerima memperoleh 10 kilogram beras untuk setiap alokasi, yang dapat disalurkan sekaligus. Total beras yang disiapkan mencapai 997.200 ton dengan nilai anggaran sekitar Rp17,52 triliun.

Penerima Menggunakan DTSEN Terbaru

Bapanas memastikan penetapan penerima manfaat menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) versi ketiga yang telah diperbarui per 10 Juli 2026 melalui kerja sama dengan Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Syarat Mendapatkan Bansos Beras

Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan berikut:

- Terdaftar sebagai keluarga miskin atau rentan miskin dalam DTSEN.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
- Membawa surat undangan sebagai penerima bantuan.
- Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Cara Mengambil Bansos Beras

Penerima bantuan dapat mengambil beras sesuai lokasi yang tercantum dalam surat undangan, seperti balai desa, kantor desa, atau KopDes Merah Putih.

Tahapan pengambilan meliputi:

- Datang sendiri atau diwakilkan bagi lansia maupun penerima yang sakit.
- Membawa surat undangan serta KTP atau KK.
- Mengikuti proses verifikasi oleh petugas.
- Menerima bantuan sesuai jumlah yang telah ditetapkan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online