Kasus Bupati Pemalang Diusut dalam Dua Klaster Dugaan Pemerasan

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 13:47 WIB
Kasus Bupati Pemalang Diusut dalam Dua Klaster Dugaan Pemerasan

Komisi Pemberatasan Korupsi menyegel pintu ruangan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pemalang, Selasa (28/7/2026). ANTARA/HO-Humas Polres Pemalang\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya kini diusut dalam dua klaster perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam. Dua klaster yang diusut meliputi dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta serta dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang.

“Tadi malam telah dilakukan ekspose (gelar perkara, red.), dan diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, klaster pertama terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang hingga pihak swasta.

“Klaster kedua, yakni terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum KPK kepada Bupati Pemalang,” katanya.

Meski demikian, KPK belum dapat menyampaikan lebih lanjut mengenai peran para tersangka dalam dua klaster perkara tersebut.

“Untuk detailnya, nanti kami akan sampaikan di konferensi pers ya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 29 Juli 2026 mengonfirmasi telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-18 yang dilakukan selama 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap lima orang di Jakarta, 15 orang di Pemalang, dan seorang di Purworejo. Salah satu dari 21 orang yang ditangkap ialah Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, KPK membawa 12 dari total 21 orang yang ditangkap untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Jakarta. Mereka terdiri atas lima orang yang ditangkap di Jakarta, enam orang dari Pemalang, dan seorang dari Purworejo.

Selain melakukan penangkapan, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 miliar dan menyegel sejumlah lokasi.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan mendalam atas OTT yang dilakukan KPK terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi di kantornya di Semarang, Rabu (29/7/2026). Menurutnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah selama ini telah berulang kali mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjaga integritas dalam menjalankan amanah jabatan.

OTT KPK tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan uang dari proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan praktik jual beli jabatan.

"Saya sebagai gubernur sangat prihatin sekali dan sangat menyesal sekali. Sudah sampai nyinyir kita sampaikan. Pasca adanya OTT juga sudah kami kumpulkan lagi, kasih peringatan lagi," ujar Luthfi.

Ahmad Luthfi menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus menjalankan berbagai upaya pencegahan korupsi secara berkelanjutan kepada seluruh kepala daerah di wilayahnya.

Berbagai langkah yang dilakukan meliputi pelaksanaan retret kepala daerah, kegiatan koordinasi, supervisi, dan pencegahan (Korsupgah) bersama KPK, hingga penandatanganan pakta integritas secara berkala.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online