KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni

Newswire
Newswire Kamis, 30 Juli 2026 01:37 WIB
KPK Dalami Penukaran 46.500 Dolar Singapura untuk Raja Juli Antoni

Ilustrasi Dolar - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. Penyidik kini mendalami proses penukaran uang rupiah menjadi 46.500 dolar Singapura yang diduga disiapkan Suhardiman untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan sejumlah saksi pada 27–28 Juli 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK Periksa Direksi Money Changer di Pekanbaru

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik memeriksa WS selaku Direktur PT Gemar Mas Jaya dan AH selaku Direktur PT Mas Kirana pada 27 Juli 2026.

Keduanya merupakan direksi perusahaan money changer atau pedagang mata uang asing di Pekanbaru, Riau.

"Penyidik meminta keterangan dari saksi-saksi terkait penukaran uang di money changer yang digunakan untuk pemberian uang kepada pihak di Kementerian Kehutanan," ungkap Budi di Jakarta, Rabu.

Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk menelusuri proses penukaran uang yang diduga berkaitan dengan pemberian kepada pihak di Kementerian Kehutanan.

Dalami Pengumpulan Dana dan Perintah Pejabat Kuansing

KPK juga memeriksa pihak swasta berinisial TKA serta aparatur sipil Pemerintah Provinsi Riau berinisial FZ pada 28 Juli 2026.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap kedua saksi berkaitan dengan proses penukaran uang melalui money changer.

Khusus terhadap FZ, penyidik turut mendalami adanya perintah dari Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Fahdiansyah.

Selain itu, penyidik memeriksa Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto terkait dugaan pengumpulan uang untuk Suhardiman Amby yang kemudian diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Berawal dari OTT KPK di Kuansing

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan 10 orang. OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Sehari kemudian, yakni 30 Juni 2026, Suhardiman Amby bersama Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.

Selain perkara dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni Mengaku Mengembalikan Amplop

Setelah namanya disebut dalam perkara tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan penjelasan pada 3 Juli 2026 mengenai pertemuannya dengan Suhardiman Amby pada 2 Juni 2026.

Menurut Raja Juli, saat audiensi berlangsung Suhardiman meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah tamunya meninggalkan ruangan.

Raja Juli mengatakan dirinya kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Pengembalian amplop, menurut Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026 melalui ajudannya kepada Suhardiman di Kabupaten Kuantan Singingi setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Pada 3 Juli 2026, Raja Juli juga melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK. Namun, pada 17 Juli 2026, KPK mengumumkan menolak laporan tersebut karena pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari penyidikan perkara yang sedang berjalan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online