PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL

M. Ryan Hidayatullah
M. Ryan Hidayatullah Rabu, 22 Juli 2026 12:37 WIB
PLN Siapkan PPA 30 Tahun untuk Serap Listrik Proyek PSEL

Foto ilustrasi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), untuk program Waste to Energy atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL). Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— PT PLN (Persero) menyiapkan skema kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) hingga 30 tahun untuk menyerap listrik yang dihasilkan dari proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau waste to energy. Skema tersebut disiapkan guna memberikan kepastian usaha bagi investor sekaligus mempercepat pengembangan proyek energi berbasis pengelolaan sampah.

Langkah itu dilakukan di tengah meningkatnya minat investasi terhadap proyek PSEL setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mendorong percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi.

PLN Pastikan Menjadi Offtaker Listrik PSEL

Direktur Manajemen Proyek dan Energi Baru Terbarukan PLN, Suroso Isnandar, mengatakan PLN siap menjadi offtaker atau pembeli listrik yang dihasilkan dari proyek PSEL. Menurutnya, kepastian tersebut diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi para investor.

"Kami memberikan jaminan kepada para mitra bahwa listrik yang dihasilkan akan diambil oleh PLN sebagai offtaker. Para mitra tidak perlu khawatir, komitmen jangka panjang PLN sudah teruji di berbagai sektor pembangkit lainnya yang bahkan memiliki PPA lebih dari 30 tahun. Jaminan ini akan terjaga dengan sangat baik," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (22/7/2026).

Suroso menilai proyek PSEL tidak hanya memperkuat bauran energi baru terbarukan (EBT), tetapi juga menjadi solusi atas persoalan sampah di kawasan perkotaan.

"Dalam konteks transisi energi dari berbasis termal ke energi baru terbarukan, PSEL menambah portofolio sumber energi kami sekaligus mengatasi darurat sampah. Karena itu, jika perlu program ini diterapkan di semua kota di Indonesia, PLN sangat siap," katanya.

Minat Investor Terhadap PSEL Terus Meningkat

Ketertarikan terhadap proyek PSEL juga disampaikan Chief Investment Officer BPI Danantara, Pandu Sjahrir. Menurutnya, proyek tersebut memperoleh respons positif dari investor, baik dari dalam maupun luar negeri.

"Alhamdulillah banyak sekali interest baik dari luar negeri dan juga dari dalam negeri, dan ini malah banyak juga non bank himbara yang ingin masuk. Artinya kan semua partisipan semangat masuk ke proyek ini," ujar Pandu.

Regulasi Dipangkas untuk Percepat Proyek

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah telah memangkas berbagai regulasi pembangunan PSEL guna mempercepat realisasi proyek sekaligus meningkatkan kepastian investasi.

"Tugas saya cuma satu, regulasi diperbaiki. Dari ratusan tinggal tiga aturan. Kalau ada hambatan, saya tinggal undang. Kalau masih tidak bisa saya atasi, saya lapor. Presiden yang memimpin," ujarnya.

PSEL Dinilai Berpotensi Hasilkan Nilai Ekonomi Baru

Di sisi lain, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut pengembangan PSEL juga membuka peluang ekonomi melalui perdagangan karbon.

Menurutnya, pengurangan emisi dari pengelolaan sampah dapat dikonversi menjadi kredit karbon yang memiliki nilai ekonomi setelah memperoleh Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia dari KLHK.

"Begitu Bapak mengurangi emisi 20 juta ton, ya mungkin Rp100 miliar sampai Rp150 miliar bisa dapat karena dijual di pasar karbon. Saya telah berhasil mengurangi emisi sekian juta atau sekian giga ton ekuivalen CO2, maka dijual ke pasar karbon. Nanti, dari KLHK akan dapat Sertifikat Pengurangan Emisi Indonesia dan itu dijual di pasar karbon," tutur Jumhur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online