Kejagung: Kerugian Negara Kasus Tambang Samin Tan Rp17,7 Triliun
Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang terkait Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun berdasarkan hasil audit.
Iwan Kurniawan. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Bos PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) mengaku tak tahu menahu soal kredit bank untuk Sritex dibelikan untuk aset non-produktif.
Calvin Wijaya selaku pengacara Iwan Kurniawan, mengatakan kliennya hanya mengetahui pemberian kredit digunakan untuk mengembangkan usaha Sritex Group
"Yang diketahui oleh klien saya ini kredit itu hanya untuk mengembang usaha dan untuk pembayaran kepada kerja. Nah, itu sesuai semuanya, sesuai peruntukannya itu sesuai," ujarnya di Kejaksaan Agung (Kejagung) Rabu (18/6/2025).
BACA JUGA: Mahasiswa Tewas Saat Diksar, Mahapel FEB Unila Dibekukan
Pihaknya juga saat ini telah memberikan penjelasan terhadap penyidik Jampidsus Kejagung terkait hal-hal yang dipersoalkan menjadi korupsi.
Salah satunya pemberian kredit. Menurutnya, tidak semua perbuatan dalam pemberian kredit itu serta merta masuk ke dalam ranah korupsi.
"Karena dari penyidik pun masih menyampaikan, ya untuk di setiap statement-statement-nya dugaan korupsi. Nah, jadi kita enggak bisa untuk menyampaikan dengan bahasa, langsung perbuatan korupsi," pungkasnya.
Iwan Kurniawan mengaku telah dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Pemeriksaan ketiga kalinya itu dilakukan selama sekitar 7 jam.
"Jadi tadi ada sekitar 12 pertanyaan oleh penyidik dan dokumen-dokumen kelengkapan juga sudah saya serahkan," ujar Iwan.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan, agenda pemeriksaan lanjutan ini masih seputar pengetahuan Iwan Kurniawan terkait dengan proses pengajuan kredit Sritex Group.
Iwan Kurniawan juga diperiksa atas jabatannya sebagai direktur di tiga anak Sritex Group. Tiga anak usaha itu yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, PT Primayuda Mandiri Jaya.
Penyidik akan melakukan pendalaman terkait dengan dugaan penyaluran kredit dari sejumlah bank kepada tiga unit anak usaha Sritex tersebut.
"Nah, di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yang bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk proses pengajuan kreditnya," kata Harli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Kejagung mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang terkait Samin Tan mencapai Rp17,7 triliun berdasarkan hasil audit.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.
PSS Sleman memastikan seluruh pemain lokal anyar telah tiba di Sleman dan menjalani MCU. Persiapan tim terus dimatangkan untuk musim kompetisi 2026.
Citilink mengoperasikan 43 pesawat hingga Juni 2026. Dukungan Danantara mendorong transformasi Garuda Indonesia Group dan ekspansi rute.