Indonesia Sapu Korea Selatan 3-0, Lolos Semifinal Asian Games 2026
Indonesia menang 3-0 atas Korea Selatan dan lolos semifinal sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia akan menghadapi Malaysia.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah) meninggalkan Pengadilan Tipikor usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding terkait vonis 10 tahun penjara dalam kasus Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Juru Bicara Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Catur Iriantoro mengatakan sidang putusan banding tersebut dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
"Insyaallah sidang akan dimulai sesuai jadwal jam 10.00 WIB," kata Catur Iriantoro kepada ANTARA.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana. Ia didampingi hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Nadiem Ajukan Banding atas Vonis 10 Tahun
Nadiem mengajukan banding atas vonis perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Pada tingkat pertama, Nadiem divonis 10 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan korupsi. Selain pidana penjara, ia juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Nadiem juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 Juni 2026.
Uang pengganti tersebut dikenakan kepada Nadiem setelah ia dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Sebagian besar sumber uang PT AKAB tersebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kerugian Negara Rp1,56 Triliun
Dalam kasus tersebut, Nadiem dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1,56 triliun.
Korupsi tersebut di antaranya dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Pengadaan tersebut dinyatakan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan pendiri salah satu perusahaan teknologi itu dinyatakan dilakukan antara lain bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya yang telah divonis dalam persidangan berbeda, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih.
Selain ketiga terdakwa tersebut, Jurist Tan juga disebut dalam perkara tersebut dan hingga kini masih berstatus buron.
Pasal yang Menjerat Nadiem
Atas perbuatannya, Nadiem dinyatakan melanggar pidana yang diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, pihak Nadiem resmi mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Juli 2026. Dalam memori banding, kuasa hukum Nadiem mengkritisi sejumlah pertimbangan hakim tingkat pertama dan meminta majelis hakim Pengadilan Tinggi membuka kembali fakta-fakta yang menjadi pertimbangan dalam putusan sebelumnya.
Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Indonesia menang 3-0 atas Korea Selatan dan lolos semifinal sepak takraw Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Indonesia akan menghadapi Malaysia.
Kemdiktisaintek masih menghitung skema kuliah gratis hingga perguruan tinggi. Penerapan serentak atau bertahap belum final.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp104.850 per kg berdasarkan PIHPS 24 September 2026. Simak harga pangan pokok lainnya.
Diduga dijaminkan tanpa izin ahli waris, sertifikat tanah warga Karangsari menjadi sengketa hingga Lurah dan dua Direktur BUMDes digugat ke PN Wates.
Nadiem Makarim menjalani sidang putusan banding kasus Chromebook hari ini. Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,59 miliar.
FORTANI '26 terbentuk di Sleman dan menyerukan enam tuntutan agraria, dari legalisasi lahan petani hingga perlindungan pangan.