Polda Metro Tangkap 21 Orang Jelang Demo Jakarta Hari Ini
Polda Metro Jaya menangkap 21 orang jelang demo Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi mengamankan petasan, flare, dan botol molotov.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar saat pimpin konferensi pers penyitaan uang Rp401 miliar kasus nikel PT CNI, di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026)./Bisnis-Anshary Madya Sukma.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401.653.737.496,69 dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) periode 2017–2020. Uang tersebut diserahkan PT CNI pada Jumat (28/8/2026) dan kini telah berstatus sebagai barang sitaan.
Penyitaan uang tersebut dipamerkan Kejagung dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung RI pada Senin (31/8/2026). Uang senilai sekitar Rp401 miliar itu terlihat dibungkus plastik dan ditumpuk hingga memenuhi area konferensi pers.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan uang tersebut telah dititipkan dalam Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) di Bank Mandiri atas nama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar tadi. Dan terkait dengan uang tersebut, telah kami lakukan penyitaan," ujar Saiful.
Kasus Bermula dari Kegiatan Tambang Tanpa RKAB
Menurut Saiful, perkara tersebut bermula dari kegiatan operasional tambang PT CNI pada 2017–2019. Perusahaan diketahui telah memiliki IUP serta rekomendasi ekspor, tetapi belum memiliki RKAB.
Dalam proses ekspor, PT CNI diduga melakukan kongkalikong dengan penyelenggara negara untuk mengatur kadar nikel agar memenuhi persyaratan ekspor, yakni di atas 1,7%.
"Pihak PT CNI bersama-sama dengan pihak penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7% untuk memenuhi syarat ekspor," tutur Saiful.
Selain dugaan pengaturan kadar nikel, penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sah untuk melakukan ekspor nikel secara ilegal.
Rangkaian kegiatan tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401 miliar.
Penyidik Periksa 116 Saksi
Perkara dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI tersebut telah teregister dalam Sprindik Nomor 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025. Sprindik tersebut kemudian diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.
Selama proses penyidikan, Kejagung telah memeriksa 116 saksi dan tiga orang ahli. Namun, Saiful tidak merinci seluruh pihak yang telah diperiksa penyidik.
Salah satu pihak yang diperiksa adalah Direktur Utama PT CNI Derian Sakmiwata. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap jajaran direksi dan keluarga.
"Yang dipertanyakan tadi adalah direksi, jajaran direksi dan Derian, iya, direktur utama dari PT CNI dan keluarga. Pada saat proses penyidikan ini telah kami lakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan pihak-pihak yang ditanyakan tadi," ujar Saiful.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Penggeledahan dilakukan di wilayah Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Jakarta.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sebanyak 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Belum Ada Tersangka
Meski telah menyita uang Rp401 miliar dan memeriksa puluhan pihak, Kejagung hingga kini belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel PT CNI.
Saiful mengatakan penyidik masih mendalami sekaligus mengonstruksikan perkara tersebut. Tahapan itu dilakukan untuk menentukan pihak-pihak yang nantinya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perkara saat ini sedang masih dalam kami konstruksikan peristiwa pidananya dan menentukan, dalam waktu dekat akan kami tentukan siapa-siapa pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari peristiwa tersebut," pungkasnya.
Dengan demikian, perkembangan terbaru perkara ini mencakup penyitaan uang Rp401.653.737.496,69, pemeriksaan 116 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan 143 dokumen dari sejumlah lokasi penggeledahan. Sementara penetapan pihak yang bertanggung jawab secara pidana masih menunggu hasil pendalaman dan konstruksi perkara oleh penyidik Kejagung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polda Metro Jaya menangkap 21 orang jelang demo Jakarta, Selasa (18/8/2026). Polisi mengamankan petasan, flare, dan botol molotov.
PANDI menargetkan jumlah domain .id mencapai 2,8 juta pada 2031 seiring meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap domain lokal.
Kemenhaj verifikasi ulang 400.000 data antrean haji yang berpotensi mengurangi daftar tunggu dan memangkas waktu keberangkatan.
Ratusan santri Ponpes Mambai'ul Hikam Sidoarjo diduga keracunan setelah menyantap MBG. Sampel makanan diperiksa di laboratorium.
PHRI mendorong Borobudur menjadi hub bisnis kuliner dan pariwisata lewat Culinary Challenge dan Tabletop yang mempertemukan seller dan buyer.
PSIM Jogja belum mengunci starting eleven untuk Super League 2026/2027. Van Gastel membuka persaingan dan fleksibel soal taktik.