Nusron Dua Kali Absen Rapat DPR di Tengah OTT KPK, Wamen ATR Ungkap Alasannya
Nusron Wahid dua kali absen rapat Komisi II DPR. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut Nusron memiliki penugasan lain yang terjadwal.
Kortastipidkor Polri menggelar konferensi pers kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan di Mabes Polri pada Jumat (25/9/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam rangkaian perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Kortastipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan terdapat empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan perkara tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri.
"Ada empat rangkaian peristiwa dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjadi lingkup penyidikan perkara," ujar Robertus di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Empat perkara tersebut berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembangunan gerai Indomaret, pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring, serta sponsorship kegiatan Beautiful Malino.
1. Pengurusan PKKPR Pengembang Perumahan
Perkara pertama berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut menemukan fakta hukum bahwa Sitti Husniah memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta uang sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah kepada pengembang.
"Dalam rangkaian ini, PT Royal Persada menyerahkan Rp100 juta dan PT Renjana menyerahkan Rp50 juta kepada Saudari HT melalui perantara yang merupakan driver pribadinya," tutur Robertus.
Dugaan tersebut menjadi salah satu rangkaian perkara yang kemudian masuk dalam lingkup penyidikan terhadap Sitti Husniah.
2. Dugaan Pemerasan dalam Pembangunan Indomaret
Perkara kedua berkaitan dengan pembangunan gerai Indomaret. Sitti Husniah diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang melalui orang kepercayaannya berinisial HA.
Permintaan tersebut disebut disampaikan dengan dalih dana sosial atau corporate social responsibility (CSR) sebesar Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru.
Berdasarkan temuan penyidik Kortastipidkor, Indomaret telah menyerahkan dana sebanyak tiga kali dengan total Rp850 juta.
3. Rp1,4 Miliar dalam Pengurusan PBG
Perkara ketiga berkaitan dengan pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Royal Spring.
Sitti Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70% dari harga awal Rp1,4 miliar. Permintaan tersebut disebut menjadi syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2.
Namun, penyidik juga menemukan bahwa pembayaran rumah tersebut ternyata berasal dari permintaan Sitti Husniah kepada PT API sebagai kickback atas pengadaan enam unit ambulans Dinas Kesehatan Gowa tahun anggaran 2025.
4. Permintaan Dana Sponsorship Beautiful Malino
Rangkaian perkara keempat berkaitan dengan kegiatan Beautiful Malino.
"Keempat Terkait sponsorship kegiatan Beautiful Malino. Penyidik menemukan fakta adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret sebelum audiensi terkait pembukaan gerai dengan Saudari HT berlangsung," pungkasnya.
Dengan demikian, empat rangkaian perkara yang dijelaskan Kortastipidkor Polri mencakup dugaan permintaan uang dalam pengurusan PKKPR perumahan, pembangunan gerai Indomaret, pengurusan PBG Perumahan Royal Spring yang dikaitkan dengan pengadaan ambulans, serta permintaan dana sponsorship Beautiful Malino.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatan yang disangkakan tersebut, Bupati Gowa Sitti Husniah dipersangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional.
Selain itu, tim penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pengurusan PBG dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa pada 2025-2026. Sebelumnya, penyidik Kortastipidkor Polri bersama Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa juga telah melakukan penggeledahan di rumah jabatan dan Kantor Bupati Gowa serta menyita dokumen fisik dan elektronik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Nusron Wahid dua kali absen rapat Komisi II DPR. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menyebut Nusron memiliki penugasan lain yang terjadwal.
TRACtoGo menawarkan layanan sewa mobil lepas kunci untuk liburan keluarga di Jogja yang lebih nyaman, privat, fleksibel, dan bebas menentukan rute perjalanan.
Kejagung menetapkan PT CNI dan empat orang sebagai tersangka dugaan korupsi nikel periode 2017-2020 dengan kerugian negara Rp401 miliar.
Susan Sarandon dan Hannah Einbinder ditahan saat demo menentang Netanyahu di New York menjelang pidatonya di Sidang Umum PBB.
Sebanyak 91 calon mengikuti Pilur serentak Gunungkidul di 31 kalurahan. Sebanyak 23 calon merupakan lurah petahana.
Presiden Prabowo menyetujui pembentukan BPGMN untuk memperkuat pengelolaan gambut dan mangrove serta mencegah karhutla.