Motif dan Peran 3 Tersangka Pengeroyokan Bambang Setiawan
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna./Antara-Kejaksaan Agung RI\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Penetapan tersebut dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Dalam perkara ini, Kejagung menyebut dugaan perbuatan melawan hukum tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp401,65 miliar.
Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan empat tersangka berasal dari unsur perorangan. Sementara satu tersangka lainnya merupakan korporasi, yakni PT CNI.
"4 orang saksi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel pada periode 2017 sampai dengan tahun 2020," ujar Anang di Kejagung, Jumat (25/9/2026).
Siapa Saja Tersangka Kasus Nikel PT CNI?
Empat tersangka perorangan yang telah disebutkan Kejagung antara lain BS, yang menjabat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018.
Kemudian NRH, selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019, serta MHI, yang menjabat Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.
Satu tersangka perorangan lainnya belum diungkap karena yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
Selain empat orang tersebut, Kejagung menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama atau PT CNI sebagai tersangka korporasi. Penetapan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel pada periode 2017-2020.
Modus Dugaan Korupsi Ekspor Nikel
Berdasarkan duduk perkara yang disampaikan Kejagung, kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dalam kegiatan ekspor nikel.
Dalam proses uji kadar nikel, PT CNI diduga secara melawan hukum meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk memenuhi dokumen ekspor nikel.
Setelah itu, perusahaan meminta Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor. Padahal, PT CNI disebut belum memiliki RKAB yang menjadi salah satu syarat ekspor.
Selain itu, perusahaan juga disebut meminta Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tenggara saat itu agar tidak melakukan verifikasi secara komprehensif terhadap persetujuan RKAB.
"Sehingga persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi terbit secara tidak sah dan digunakan oleh PT CNI sebagai dokumen syarat persetujuan ekspor," imbuh Anang.
Kejagung sebelumnya juga telah menyita uang sekitar Rp401,65 miliar dalam perkara ini. Uang tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara dalam tata kelola komoditas nikel PT CNI.
Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar
Anang menyatakan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan PT CNI bersama para tersangka telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Bahwa perbuatan para tersangka bersama dengan pihak PT CNI telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.653.737.469,69," pungkasnya.
Selain kerugian negara, penyelenggara negara juga diduga menerima sejumlah uang untuk memenuhi permintaan PT CNI dalam rangkaian perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Tindak Pidana Korupsi atau Kedua Pasal 12 huruf a dan atau Ketiga Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tipikor atau Keempat Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI tersebut masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam kegiatan ekspor nikel periode 2017-2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pengeroyokan Bambang Setiawan. Polisi mengungkap motif dan peran masing-masing pelaku.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan, dan biaya SIM A serta SIM C.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 26 September 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal dari Jogja dan Kutoarjo selengkapnya.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 26 September 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta waktu tempuhnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 26 September 2026 dari Palur menuju Jogja/Tugu tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkapnya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 26 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.