Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Senin, 31 Agustus 2026 16:17 WIB
Kasus Nikel PT CNI, Kejagung Sita Uang Rp401,65 Miliar

Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar saat pimpin konferensi pers penyitaan uang Rp401 miliar kasus nikel PT CNI, di Kejaksaan Agung, Senin (31/8/2026)./Bisnis-Anshary Madya Sukma\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp401 miliar yang berkaitan dengan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020. Uang tersebut merupakan penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada Jumat (28/8/2026).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Saiful Bahri Siregar mengatakan penyitaan dilakukan berdasarkan sprindik Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 10 April 2025 yang diperbarui dengan Nomor Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025.

"Bahwa serangkaian tindakan penyidikan ini dilakukan dalam rangka mengkonstruksikan tindak pidana dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Nikel tahun 2017 sampai dengan 2020," ujar Saiful di Kejagung, Senin (31/8/2026).

PT CNI Diduga Ekspor Nikel Tanpa RKAB

Saiful menjelaskan PT CNI merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki IUP di Sulawesi Tenggara. Dalam perkara ini, perusahaan tersebut diduga belum mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan, tetapi tetap melakukan ekspor nikel.

"Yaitu PT CNI, yang belum memiliki RKAB namun telah memiliki rekomendasi ekspor," imbuhnya.

Menurut Saiful, PT CNI kemudian bersama-sama dengan penyelenggara negara mengatur hasil uji kadar nikel agar berada di bawah 1,7 persen sehingga memenuhi persyaratan ekspor.

Padahal, menurut Kejagung, kadar nikel yang menjadi batas persyaratan tersebut berada di atas 1,7 persen. Penggunaan dokumen yang tidak sah dalam kegiatan ekspor tersebut disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Kerugian Negara Capai Rp401,65 Miliar

Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401 miliar atau tepatnya Rp401.653.737.469,69.

Saiful mengatakan penanganan perkara korupsi tidak hanya diarahkan pada pemidanaan. Kejaksaan juga menempatkan pemulihan keuangan negara dan perbaikan tata kelola sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Penyidik telah menerima penyerahan kerugian keuangan negara dari PT CNI pada tanggal 28 Agustus 2026 pada hari Jumat sore kemarin, sebesar yang dipaparkan di depan ini, Rp401 miliar," pungkasnya.

Uang tersebut kini telah disita dan dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) pada Bank Mandiri Nomor 139, rekening pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Penyitaan dan penitipan dana itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 yang ditangani Kejagung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online