Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Ada Rolex

Anshary Madya Sukma
Anshary Madya Sukma Sabtu, 05 September 2026 15:27 WIB
Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Rp8,4 Miliar, Ada Rolex

Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Antara/M Risyal Hidayat/nym.

Harianjogja.com, JAKARTA— Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset tersangka kasus Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Dadan Hindayana, dengan nilai estimasi mencapai Rp8,4 miliar. Penyitaan tersebut mencakup jam tangan Rolex, kendaraan, serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

"Nilai estimasi/total aset yang disita dari Sdr. DH diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815," ujar Anang dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Aset Dadan yang Disita

Dari penyitaan tersebut, salah satu aset yang menjadi perhatian adalah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052. Barang tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp300 juta.

Selain jam tangan, Kejagung juga menyita satu unit Toyota Zenix yang disebut sebagai bagian dari aset Dadan Hindayana.

Penyidik juga menemukan uang tunai yang disimpan dalam sebuah cash box berwarna biru merek Krisbow. Uang tersebut terdiri atas sejumlah pecahan mata uang asing dan rupiah.

"Uang Tunai di Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow, SG$75.000, SG$30.000, US$20.000, US$1.600, SG$900, SG$900, SG$44.000 hingga Rp20 juta," imbuh Anang.

Penyitaan tidak hanya dilakukan terhadap aset yang berada dalam bentuk barang berharga dan uang tunai. Sejumlah kendaraan yang terparkir di Apartemen Sentul Tower, Sentul City, juga turut diamankan dalam proses penyitaan.

Ada Kendaraan dan Uang Tunai

Aset lain yang disita Kejagung berasal dari tiga kendaraan yang berada di Apartemen Sentul Tower Sentul City.

Dari Suzuki Carry Pickup, penyidik menemukan uang sebesar US$240.000 yang disimpan dalam box besi berwarna biru.

Kemudian, dari mobil Honda WR-V ditemukan uang US$20.000, Rp4.950.000 dalam pecahan Rp50.000, Rp4 juta dalam pecahan Rp20.000, serta Rp990.000 dalam pecahan Rp10.000.

Sementara itu, dari kendaraan Avanza ditemukan uang tunai sebesar Rp24,5 juta.

Kejagung juga mencatat adanya uang tunai lainnya senilai Rp540.293.375 sebagai bagian dari aset yang telah disita.

"Uang Tunai lainnya Rp540.293.375," pungkas Anang.

Dengan demikian, total estimasi aset Dadan Hindayana yang telah disita Kejagung mencapai Rp8.436.069.815. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan perkara yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) tersebut dalam kasus MBG.

Aset yang disita mencakup berbagai bentuk, mulai dari jam tangan mewah, kendaraan hingga uang tunai dengan beberapa mata uang. Kejagung menyatakan nilai seluruh aset tersebut telah dihitung dalam estimasi total penyitaan sebesar Rp8,4 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online