Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim

Newswire
Newswire Kamis, 24 September 2026 15:17 WIB
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Geledah Kanwil BPN Jatim

Gedung KPK - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik KPK menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan pada Kamis (24/9/2026). Hingga Kamis pukul 14.11 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.

"Hari ini, Kamis (24/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur," kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

Budi mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan terkait kegiatan tersebut. Langkah itu disebut sebagai bagian dari komitmen KPK dalam menjalankan proses hukum secara transparan.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan sampaikan setiap perkembangannya sebagai bentuk komitmen KPK dalam melaksanakan proses hukum secara transparan," katanya.

Berawal dari OTT KPK di Jabodetabek

Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.

Tersangka lainnya yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin dan Muhammad Fakhry, diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Sudah Geledah Sejumlah Lokasi

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur menambah daftar lokasi yang telah didatangi penyidik KPK dalam perkara tersebut.

Pada 17 September 2026, KPK menggeledah ruangan Lampri. Penyidik juga menggeledah ruangan Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Meski demikian, KPK menegaskan penyidik tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari berikutnya, pada 18 September 2026, kegiatan penggeledahan berlanjut. Penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri.

KPK kemudian melakukan penggeledahan di kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor pada 21 September 2026.

Dua hari berselang, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menjadi lokasi yang didatangi KPK.

Pada Kamis (24/9/2026), penggeledahan berlanjut di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Hingga pukul 14.11 WIB, proses tersebut masih berlangsung dan KPK menyatakan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online