Buron Interpol Asal Palestina Ditangkap di Indonesia, Bawa 3 Paspor
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
Kantor Kejaksaan Agung - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018-2023.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan dua dari delapan saksi yang diperiksa tersebut merupakan dua pejabat pada Kementerian ESDM.
Dua pejabat itu yakni MIS selaku Koordinator Tata Kelola dan Pengadaan Komoditas Kegiatan Usaha Hilir Migas pada Ditjen Migas Kementerian ESDM.
"Kemudian, EED selaku Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3/2025).
BACA JUGA: Kasus Korupsi Pertamina Bisa Jadi Bom Waktu
Selain itu, Harli mengatakan pihaknya memeriksa TR selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak dan RF selaku Manager Operation M&E PT Orbit Terminal Merak.
Selanjutnya, IR selaku Pjs. VP Feedstok Management PT Kilang Pertamina Internasional September 2022 dan RDF selaku Specialist 1 HPO PT Kilang Pertamina Internasional periode 2020-2024.
Dua lainnya yakni FTR selaku Manager Market Research & Data Analysist PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021-2022 dan NBL selaku Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
Namun, Harli tidak merinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya menyebut bahwa pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara atas tersangka Yoki Firnandi Cs.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.
Sembilan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; hingga anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Pada intinya, kasus ini melibatkan penyelenggara negara dengan broker. Kedua belah pihak diduga bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang periode 2018-2023.
Adapun, akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, Kejagung mengungkap bahwa negara dirugikan sekitar Rp193,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Polri menangkap buronan Interpol asal Palestina Abdul Karim Raed Miqdad di Indonesia. Ia diketahui membawa tiga paspor, dua di antaranya diduga palsu.
iOS 27 hadir dengan Siri AI cerdas, fitur grammar dan proofreading, serta pencarian Spotlight real-time. Jadwal rilis akhir tahun 2026. Simak fitur lengkapnya!
MK memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis tidak boleh lagi menggunakan dana pendidikan setelah masa transisi. Pemerintah diminta menyiapkan pos anggar
Menurut Survei Profil Internet Indonesia 2025 dari APJII, penetrasi internet di DI Yogyakarta menembus 91,18 persen, tertinggi kedua nasional
Spider-Man: Brand New Day tembus 1 juta penonton di Indonesia dalam 2 hari. Rekor pembukaan terbesar 2026, menggeser The Odyssey. Simak sinopsis dan dampaknya!
PT Prodia Widyahusada Tbk (Prodia/IDX: PRDA), jaringan laboratorium klinik swasta terbesar di Indonesia, membukukan pendapatan sebesar Rp1,11 triliun