KPK Geledah Kantah Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Mafia Tanah ATR BPN

Newswire
Newswire Rabu, 23 September 2026 15:07 WIB
KPK Geledah Kantah Mojokerto Terkait Kasus Korupsi Mafia Tanah ATR BPN

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. - Instagram @kementerian.atrbpn\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Jawa Timur, pada Rabu (23/9/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atau lazim disebut sebagai mafia tanah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam membangun konstruksi perkara tersebut.

“Hari ini, Rabu (23/9), penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Upaya paksa penggeledahan kali ini dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Menurut Budi, penggeledahan di Kantah Mojokerto masih berlangsung hingga Rabu siang.

“Saat ini penggeledahan masih berlangsung. Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya per pukul 14.11 WIB.

Berawal dari OTT KPK

Kasus dugaan korupsi atau mafia tanah di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026.

OTT mafia tanah tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sehari setelah pelaksanaan OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.

Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.

Keempatnya diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi

KPK sebelumnya juga telah melakukan serangkaian penggeledahan dalam penyidikan perkara mafia tanah tersebut.

Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.

Sehari kemudian, pada 18 September 2026, KPK kembali melanjutkan penggeledahan. Kali ini, penyidik menggeledah kantor Summarecon di Jakarta serta rumah Lampri.

Penggeledahan kemudian berlanjut pada 21 September 2026. Penyidik KPK menggeledah kantor Summarecon yang berada di Kabupaten Bogor.

Terbaru, pada Rabu (23/9/2026), KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto untuk mencari alat bukti tambahan yang diperlukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online