57 Senjata Rakitan Konflik Adonara Diserahkan ke Polisi
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. ANTARA/Ilham Kausar
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku tersangka pemerasan dan pengancam influencer, Ria Ricis yang berinisial AP, 29, sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengancam dan Pemeras Ria Ricis di Cipayung
Ade Safri menjelaskan hasil penyidikan terhadap nama Jacky tersebut diduga merupakan teman tersangka.
"Hasil penyidikan Jacky ini teman tersangka yang dipinjam nomor rekeningnya, " katanya.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pihaknya akan meminta keterangan terhadap seorang bernama Jacky terkait dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sejauh mana keterlibatan saudara J ini dalam kasus ini, " katanya.
Baca Juga: Ria Ricis Pose Menantang di Pantai Glagah Kulonprogo, Begini Komentar Warganet
Sebelumnya tersangka AP (29) telah ditangkap pada Senin (10/6/2024) pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP (29) di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.
Sementara untuk motif tersangka melakukan perbuatan tersebut adalah motif ekonomi, dengan modus operandi yang digunakan adalah melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi ataupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor.
"Ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik kepada korban yang dilakukan melalui perantara manajer ataupun asisten korban untuk meminta korbannya memberikan uang sebesar Rp300 juta," kata Ade Safri.
Baca Juga: Pamit Sementara dari Dunia YouTube, Ria Ricis Diteror Habis-Habisan
Namun Ade Safri menyebutkan figur publik bernama asli Ria Yunita tidak memberikan uang yang diminta tersebut kepada tersangka.
Ade Safri menyebutkan tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, " kata Ade Safri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Warga Desa Narasaosina menyerahkan 57 senjata rakitan sisa konflik Adonara Timur kepada Polres Flores Timur demi menjaga perdamaian.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.
Cek jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Senin 18 Mei 2026 lengkap dari Palur sampai Yogyakarta. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Fabio Di Giannantonio menangi MotoGP Catalunya 2026 yang dua kali dihentikan akibat kecelakaan beruntun di Barcelona.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.