Eksepsi Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Berlanjut 2 November

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 15:37 WIB
Eksepsi Febrie Adriansyah Ditunda, Sidang Berlanjut 2 November

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026)./Antara-M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan melanjutkan persidangan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie bersama tim advokatnya akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/10/2026). Majelis hakim menilai sebagian dalil dalam eksepsi telah menyangkut pokok perkara sehingga perlu diperiksa melalui tahapan pembuktian.

“Mengadili, menyatakan perlawanan dari terdakwa dan advokat terdakwa akan diputus bersama putusan akhir serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ujar Hakim Ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Sidang pemeriksaan pokok perkara Febrie dijadwalkan berlangsung pada Senin (2/11/2026) dan Rabu (4/11/2026).

Hakim Nilai Surat Dakwaan Memenuhi Syarat

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan penuntut umum telah memuat identitas terdakwa, uraian perbuatan yang didakwakan, waktu dan tempat kejadian, serta pasal yang dianggap dilanggar. Uraian tersebut dinilai memungkinkan Febrie memahami dakwaan dan menyiapkan pembelaan.

Atas pertimbangan itu, majelis menilai surat dakwaan telah memenuhi ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP Nasional.

Hakim anggota Sunoto menjelaskan sejumlah keberatan yang diajukan Febrie dan tim advokatnya berkaitan dengan materi perkara yang harus diuji dalam persidangan. Menurut dia, sebagian keberatan lainnya menyangkut tindakan penyidikan dan persoalan redaksional dalam dakwaan.

“Sebagian merupakan keberatan terhadap tindakan penyidikan yang bukan obyek perlawanan dan sebagian berpijak pada ketidakcermatan redaksional yang tidak menyentuh inti dakwaan,” ujar Sunoto.

Ia menambahkan, sebagian dalil perlawanan baru dapat dinilai setelah pemeriksaan bukti dilakukan. Karena itu, sesuai Pasal 206 ayat (3) KUHAP Nasional sebagaimana disebut dalam persidangan, majelis memutuskan eksepsi Febrie dan advokatnya dipertimbangkan bersama putusan akhir.

Penahanan Febrie Tetap Berlaku

Majelis hakim juga tidak mengabulkan permohonan Febrie dan tim advokatnya agar berkas perkara beserta barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Permohonan agar Febrie segera dikeluarkan dari tahanan juga tidak dikabulkan.

Hakim menilai permohonan tersebut bergantung pada dikabulkannya keberatan yang meminta surat dakwaan dibatalkan. Karena majelis tidak menemukan alasan yang dinilai menyebabkan dakwaan batal demi hukum, pemeriksaan perkara harus tetap berjalan.

“Sebab permohonan-permohonan itu bergantung pada dikabulkannya pembatalan surat dakwaan,” ucap Sunoto.

Dengan keputusan tersebut, penahanan Febrie dinyatakan tetap sah berdasarkan penetapan penahanan yang telah dikeluarkan. Sementara itu, permohonan agar biaya perkara dibebankan kepada negara akan dipertimbangkan dalam putusan akhir.

Febrie Didakwa Memeras Tan Kian dan Melakukan TPPU

Dalam perkara ini, Febrie didakwa melakukan pemerasan yang berkaitan dengan penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam rentang 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, jaksa menyebut Febrie meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya. Febrie diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang disebut setara dengan Rp7,88 miliar, dengan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Menurut dakwaan, dugaan pencucian uang itu dilakukan ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan Jampidsus periode 2021–2026.

Jaksa menyebut penerimaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi itu mencakup saham, tanah, dan/atau bangunan. Dalam uraian dakwaan, sejumlah pihak disebut berkaitan dengan penerimaan tersebut, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon; Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin; serta Ferry Yanto.

Dakwaan juga menguraikan dugaan penempatan uang melalui rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan atau pihak lain, penempatan dana pada perusahaan yang didirikan, serta penyertaan modal di perusahaan lain.

Selain itu, jaksa menyebut dugaan penggunaan uang untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Uang tersebut juga diduga digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas dugaan perbuatannya, Febrie didakwa berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk dakwaan TPPU, jaksa merujuk Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional serta Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online