Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan

Newswire
Newswire Senin, 26 Oktober 2026 09:47 WIB
Febrie Adriansyah Jalani Sidang Putusan Sela Kasus Pemerasan

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Febrie Adriansyah (kiri), bersiap mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026)./Antara-M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026, Febrie Adriansyah, menjalani sidang putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela tersebut juga dijadwalkan untuk dua terdakwa lainnya, yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer), Nurman Herin.

"Terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agenda pengucapan putusan sela," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Persidangan dipimpin hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Apa Itu Putusan Sela?

Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara selesai atau sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan ini antara lain bertujuan menentukan apakah keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat diterima.

Keberatan tersebut dikenal sebagai eksepsi atau perlawanan terhadap surat dakwaan penuntut umum. Materinya dapat menyangkut kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara maupun keabsahan surat dakwaan.

Jika eksepsi dikabulkan, pemeriksaan perkara dapat dihentikan sesuai dengan ruang lingkup putusan. Sebaliknya, apabila perlawanan ditolak, hakim memerintahkan pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Febrie Didakwa Meminta SGD5 Juta

Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa melakukan korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020, serta tindak pidana pencucian uang selama periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan, Febrie disebut meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya.

Ia didakwa menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU senilai Rp354,62 miliar. Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat yang disebut setara dengan Rp7,88 miliar, menggunakan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Menurut dakwaan, dugaan pencucian uang tersebut dilakukan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 maupun saat menjadi Jampidsus pada periode 2021–2026.

Dakwaan Pencucian Uang Rp354,62 Miliar

Dalam uraian dakwaan, Febrie disebut menerima saham, tanah, dan/atau bangunan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi selama menjabat. Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Penuntut umum juga mendakwa adanya sejumlah cara untuk menyamarkan atau mengalihkan dana yang diduga berasal dari tindak pidana. Cara tersebut antara lain menempatkan uang dalam rekening atas nama orang lain, mentransfernya kepada orang kepercayaan atau pihak lain, serta menempatkan dana pada perusahaan yang didirikan maupun sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.

Selain itu, dakwaan menyebut penggunaan dana untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman.

Dana tersebut juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan ditempatkan di sejumlah lokasi, termasuk beberapa brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatan yang didakwakan, Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara tersebut masih berada dalam proses persidangan. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap para terdakwa akan ditentukan melalui proses hukum di pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online