MALIQ & DEssentials Rilis Arah Labuh, Album Baru Diluncurkan November
MALIQ & D’Essentials merilis Arah Labuh sebagai pembuka album kesepuluh yang dijadwalkan meluncur November 2026, dengan sejumlah kolaborasi baru.
Tim Kanwil Ditjenpas Sumsel memeriksa petugas dan narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Muaradua terkait kasus kematian seorang napi, Sabtu (24/10)./Antara-Lapas Muaradua\r\n
Harianjogja.com, MUARADUA—Tim Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatra Selatan memeriksa petugas dan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, terkait kematian Adi Waswara pada Jumat (16/10/2026).
Pemeriksaan internal tersebut dilakukan setelah kasus kematian narapidana perkara narkotika itu memasuki babak baru. Selain penyidikan pidana yang telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, pihak pemasyarakatan juga menelusuri kemungkinan adanya kelalaian petugas maupun pelanggaran tata tertib di dalam lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Hero Sulistiyono, mengatakan pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas dilaksanakan pada Sabtu (24/10/2026). Pemeriksaan difokuskan pada petugas yang berjaga saat kejadian dan narapidana yang berada satu kamar dengan korban.
"Pemeriksaan oleh Kanwil Ditjenpas pada Sabtu (24/10) difokuskan pada petugas yang bertugas saat kejadian serta narapidana yang berada satu kamar dengan korban," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Palembang, Minggu (25/10/2026).
Menurut Hero, pemeriksaan internal diperlukan untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pelaksanaan tugas maupun pelanggaran aturan di lingkungan lapas.
Petugas yang terbukti lalai akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari evaluasi dan penegakan disiplin setelah insiden yang menyebabkan seorang warga binaan meninggal dunia.
"Apabila ditemukan adanya kelalaian, pegawai yang bertugas saat kejadian akan diberikan sanksi sesuai ketentuan," tegas Hero.
Warga Binaan yang Melanggar Juga Terancam Sanksi
Pemeriksaan internal tidak hanya menyasar petugas lapas. Pihak lapas juga menyiapkan sanksi tata tertib bagi warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran terkait peristiwa tersebut.
Sanksi yang dapat dijatuhkan antara lain pembatasan hak tertentu, termasuk hak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat. Pembatasan kunjungan keluarga maupun pihak lain juga dapat diterapkan sesuai aturan yang berlaku.
Hero menegaskan, langkah pembinaan dan penindakan internal tersebut bertujuan menjaga kedisiplinan di lingkungan lapas. Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya menelusuri rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya Adi Waswara.
"Pemeriksaan juga menjadi bagian dari upaya menelusuri kejadian yang menyebabkan Adi Waswara meninggal dunia," tegasnya.
Pemeriksaan internal tersebut berjalan seiring dengan proses penyidikan pidana yang ditangani kepolisian. Kedua proses itu memiliki fokus berbeda, yakni penelusuran tanggung jawab dan kedisiplinan di lingkungan pemasyarakatan serta pengungkapan dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Dalam penyidikan pidana, polisi telah menetapkan empat orang berinisial RK, R, Y, dan R sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa 25 saksi yang merupakan rekan satu kamar korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga sebelumnya menyampaikan bahwa salah satu tersangka, yakni RK, diduga berperan sebagai pelaku utama dalam peristiwa tersebut.
Menurut keterangan penyidik, dugaan penganiayaan terhadap Adi Waswara dipicu tuduhan pencurian uang milik tersangka RK.
Kasus tersebut semakin terang setelah hasil autopsi terhadap jenazah korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang mengungkap sejumlah luka serius pada tubuhnya.
Hasil pemeriksaan medis menemukan memar di bagian belakang dan sisi kiri kepala, luka robek pada wajah, serta memar di sekitar kedua mata korban.
Dokter juga menemukan resapan darah pada jaringan leher, pendarahan di bagian bawah paru-paru kiri, serta patah tulang rusuk. Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada.
"Selain itu, paru-paru kiri korban dilaporkan melekat pada dinding rongga dada. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian korban," ungkap Aston.
Temuan autopsi tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan untuk mengungkap penyebab kematian Adi Waswara dan memperjelas dugaan tindak kekerasan yang terjadi di dalam lapas.
Tersangka Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Atas dugaan perbuatan mereka, keempat tersangka akan dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, pemeriksaan internal oleh Kanwil Ditjenpas Sumatera Selatan diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat kelalaian petugas atau pelanggaran tata tertib oleh warga binaan saat peristiwa terjadi.
Pihak Lapas Kelas IIB Muaradua menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti. Penanganan kasus ini mencakup proses hukum terhadap para tersangka sekaligus evaluasi internal untuk menjaga disiplin dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
MALIQ & D’Essentials merilis Arah Labuh sebagai pembuka album kesepuluh yang dijadwalkan meluncur November 2026, dengan sejumlah kolaborasi baru.
Survei IPO menempatkan Meutya Hafid di posisi ke-10 menteri berkinerja terbaik dengan 5,9% dalam survei nasional Oktober 2026.
Sebanyak 27,6% perjalanan penumpang kereta api menuju Jogja bertujuan wisata. KAI mencatat jutaan penumpang di Stasiun Jogja dan Lempuyangan.
Progres Tol Semarang-Demak Seksi 1 mencapai 79,42% per 22 Oktober 2026. Kementerian PU menargetkan proyek rampung akhir 2027.
SSB Bapack Jogja menjadi wadah para bapak belajar sepak bola, menjaga kebugaran, memperluas pertemanan, dan menghidupkan mimpi masa kecil.
Kanwil Ditjenpas Sumsel memeriksa petugas dan napi Lapas Muaradua terkait kematian Adi Waswara. Polisi telah menetapkan empat tersangka.