Firli Bahuri Diduga Terima Rp800 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Newswire
Newswire Selasa, 12 Desember 2023 20:47 WIB
Firli Bahuri Diduga Terima Rp800 Juta dari Syahrul Yasin Limpo

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat

Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakukan transaksi Rp800 juta dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.

Dugaan itu diungkapkan oleh tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan.

"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46 RT 10/RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidkum PMJ di persidangan, Selasa (12/12/2023).

BACA JUGA: Rencana Renovasi Stadion Mandala Krida Terganjal Kasus Korupsi

Ia juga menjelaskan bahwa awalnya pada Februari 2021 transaksi itu dimulai saat Firli menghubungi Anom Wibowo selaku anggota Polisi berpangkat Jenderal Bintang Satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar untuk menghubungi Firli.

Sebagaimana diketahui, Irwan yang merupakan Kapolrestabes Semarang digadang-gadang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar sudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," katanya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online