Bahlil Sebut Pidato Saja Tak Cukup untuk Gaet Generasi Z
Bahlil Lahadalia menilai ketua umum parpol perlu melakukan tindakan nyata agar dilihat Generasi Z. Ia juga meminta kader Golkar mendengar aspirasi rakyat.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). – Antara/M Risyal Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA–Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga melakukan transaksi Rp800 juta dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di rumah Kertanegara No.46, Jakarta Selatan.
Dugaan itu diungkapkan oleh tim Advokasi Bidang Hukum Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan soal sah atau tidaknya penetapan Firli menjadi tersangka di kasus dugaan pemerasan.
"Pada tanggal 12 Februari 2021, terjadi pertemuan di rumah safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara nomor 46 RT 10/RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara Syahrul Yasin Limpo, saudara Irwan Anwar, dan pemohon terjadi transaksi sebesar Rp800 juta rupiah dalam bentuk valas," kata tim Bidkum PMJ di persidangan, Selasa (12/12/2023).
BACA JUGA: Rencana Renovasi Stadion Mandala Krida Terganjal Kasus Korupsi
Ia juga menjelaskan bahwa awalnya pada Februari 2021 transaksi itu dimulai saat Firli menghubungi Anom Wibowo selaku anggota Polisi berpangkat Jenderal Bintang Satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen) untuk menyampaikan pesan kepada Irwan Anwar untuk menghubungi Firli.
Sebagaimana diketahui, Irwan yang merupakan Kapolrestabes Semarang digadang-gadang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan pemerasan Firli terhadap Syahrul Yasin Limpo. "Bahwa setelah saudara Irwan Anwar menghubungi pemohon, pemohon mengatakan pada intinya agar sudara Irwan Anwar menemani SYL untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon," katanya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Adapun, barang bukti penetapan tersangka Firli Bahuri di antaranya dokumen valas senilai Rp7,4 miliar dan beberapa dokumen penggeledahan hingga bukti elektronik yang diserahkan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Bahlil Lahadalia menilai ketua umum parpol perlu melakukan tindakan nyata agar dilihat Generasi Z. Ia juga meminta kader Golkar mendengar aspirasi rakyat.
Sebanyak 25 SSB mengikuti Liga Anak Sleman 2026 untuk kelompok U-10 dan U-12. Kompetisi berlangsung hingga sekitar 10 Januari 2027.
Rupiah dibuka stagnan di Rp17.992 per dolar AS. Analis memprediksi pergerakan kurs dipengaruhi keputusan suku bunga BI dan The Fed.
Harga minyak dunia menguat pada 21 Oktober 2026. Brent mencapai US$109,64 per barel di tengah ancaman pasokan Timur Tengah.
Buruh DIY memberi rapor merah dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, menyoroti PHK, upah murah, outsourcing, dan tuntutan kenaikan upah minimum 50%.
Polisi menangkap pria berinisial JS di Boyolali setelah diduga melakukan pencurian dengan kekerasan di Ungaran. Korban mengalami luka pada paha kiri.