Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo Kecelakaan Kerja, Tangan Masuk Mesin
Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya masuk mesin. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam pemulihan.
Menteri Sekretaris Negara (Menseneg) Prasetyo Hadi. - Antara
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Di saat bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih terlalu dini untuk mengambil alih penanganan perkara yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU blackout batu bara PLN, PT Asabri, dan Krakatau Steel. Dalam kasus itu, Febrie Adriansyah dan Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Febrie belum ditahan, sedangkan Don Ritto telah menjalani penahanan. Penanganan perkara juga telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.
Istana Tegaskan Hormati Proses Hukum
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati seluruh proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Ya kalau menurut pendapat saya adalah kita semua sekali lagi ya, sebagaimana yang sudah berulang kali saya sampaikan bahwa mari kita menghormati seluruh proses hukum," katanya kepada jurnalis di Gedung DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo kembali mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menuntaskan setiap perkara korupsi sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, Presiden terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintahan agar memperbaiki tata kelola dan menghilangkan praktik korupsi.
"Berkenaan dengan masalah tindak pidana korupsi, berulang kali juga Bapak Presiden selaku kepala negara maupun kepala pemerintahan mengingatkan kepada kita semua, terutama jajaran pemerintahan, untuk memperbaiki diri, menghilangkan praktik-praktik yang tadi kami sebutkan. Jadi semangatnya adalah itu," jelasnya.
KPK Nilai Penanganan Masih Tahap Awal
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menilai belum ada alasan bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara karena proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal.
Menurut Setyo, penyidik Kejaksaan Agung masih melakukan berbagai pendalaman, mulai dari pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan dokumen.
"Ya, saya kira terlalu dini ya, gitu. Kan masih berproses di Kejaksaan Agung, gitu, prosesnya sementara berjalan, koordinasi banyak lagi yang dilakukan, masalah pendalaman barang bukti, pendalaman dokumen, dan lain-lain. Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (14/7/2026).
Supervisi KPK Harus Melalui Mekanisme Formal
Setyo menjelaskan kewenangan koordinasi dan supervisi KPK telah diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
Ia mengungkapkan permintaan supervisi memang telah disampaikan secara lisan. Namun, tindak lanjutnya tetap harus melalui permohonan tertulis yang kemudian diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) di KPK.
"Kalau supervisi kan memang sudah ada ketentuan. Ada Pasal 6 yang mengatur tentang kewenangan, koordinasi, dan supervisi. Nah, nanti sambil kita tindak lanjuti, meskipun secara permintaan secara lisan sudah disampaikan, nanti kan pasti ada permintaan juga secara tertulis dan akan dibahas sesuai dengan SOP yang ada di KPK. Pimpinan menentukan untuk proses selanjutnya," ucap Setyo.
Belum Ingin Berspekulasi Soal Pengambilalihan Kasus
Ketika ditanya mengenai kemungkinan KPK mengambil alih perkara apabila penanganannya dinilai tidak berjalan optimal, Setyo enggan berspekulasi.
Ia memilih memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan proses hukum yang sedang berlangsung. Setyo juga mengungkapkan telah berkomunikasi dengan Jaksa Agung terkait perkara tersebut saat menghadiri peluncuran buku anotasi KUHAP di Kompleks Parlemen.
"Sedikit banyak sudah adalah pembahasan dari beberapa waktu yang lalu. Artinya itu menunjukkan keseriusan daripada Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti penanganan ini," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pekerja PLTSa Putri Cempo Solo mengalami kecelakaan kerja hingga tangannya masuk mesin. Korban telah menjalani operasi dan kini dalam pemulihan.
Rupiah menguat ke Rp18.068 per dolar AS dipicu inflasi AS yang melambat dan ekspektasi kenaikan suku bunga The Fed yang menurun.
Kejagung menerbitkan tiga sprindik baru usai mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret eks Jampidsus FA dari Polri.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menyebut, data penduduk usia sekolah tidak bisa dijadikan acuan untuk menjawab fenomena kekurangan mur
Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen memastikan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) terus diarahkan menjangkau desa-desa terpencil.
Permendag 19/2026 mewajibkan marketplace memprioritaskan produk lokal tanpa mengatur algoritma platform digital.