Rumah Sempat Digeledah, Bobby Adhityo Rizaldi Datangi Gedung KPK

Newswire
Newswire Kamis, 16 Juli 2026 11:17 WIB
Rumah Sempat Digeledah, Bobby Adhityo Rizaldi Datangi Gedung KPK

\r\n\r\nAnggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi dengan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis. ANTARA/Rio Feisal\r\n\r\n\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatra Selatan.

Pemeriksaan tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian pengusutan perkara yang sebelumnya juga diikuti penggeledahan rumah Bobby Adhityo Rizaldi oleh penyidik KPK. Hingga kini, KPK terus mendalami keterangan sejumlah saksi untuk melengkapi konstruksi perkara dan memperkuat alat bukti terhadap para tersangka yang telah ditetapkan.

Bobby Adhityo Rizaldi tiba di Gedung Merah Putih KPK, di Jakarta, Kamis (16/7/2026), sekitar pukul 09.55 WIB.

"Kita hadir hari ini," kata Bobby sebelum memasuki Gedung Merah Putih KPK.

Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap mantan anggota DPR RI tersebut.

"Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi BB selaku anggota BPK RI," ujar Budi.

Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas Bobby sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terkait pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim.

"Penyidik memerlukan keterangan para saksi untuk menerangkan konstruksi perkara sehingga menjadi utuh, termasuk untuk memperkuat alat bukti terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Berawal dari OTT KPK

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7 hingga 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap 10 orang yang terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Provinsi Sumatra Selatan.

Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 itu adalah Bupati Muara Enim Edison.

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025–2026.

Keempat tersangka tersebut ialah Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.

KPK kemudian melakukan OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 KPK sepanjang 2026.

Selanjutnya, pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025.

Kelima tersangka tersebut ialah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, pihak swasta Augusz Dewanggara yang diduga pernah menjadi staf ahli Bobby Adhityo Rizaldi, serta ASN BPK RI Titin Rita Lestari yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumatra Selatan.

Rumah Bobby Sempat Digeledah

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi pada 13 hingga 14 Juli 2026.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis untuk mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pemeriksaan terhadap Bobby Adhityo Rizaldi dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Hingga berita ini ditulis, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan maupun informasi lebih lanjut terkait materi yang didalami penyidik.

KPK menegaskan pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari upaya melengkapi konstruksi perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa maupun yang belum berstatus tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online