Buruh Usul UMP 2027 Naik hingga 8,5 Persen, Ini Hitungannya
KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-8,5% berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu 0,9.
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang untuk menilai putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait dengan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Selain itu, MKMK juga menekankan bahwa norma dalam Pasal 17 ayat 6 dan 7 Undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Artinya, norma tentang putusan tidak sah jika terdapat hakim atau panitera dikenakan sanksi administratif atau dipidana tidak berlaku dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun dalam amar putusan No.2/MKMK/L/10/2023 itu, MKMK menyebut bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (7/11/2023).
Dalam salah satu kesimpulannya, MKMK menyebut Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90/PUU-XXI/2023, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
BACA JUGA: Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi kepada 6 Hakim Konstitusi
Selain itu, dia juga terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, serta prinsip independensi.
Ketua MK Anwar Usman diperkarakan dalam 15 dari total 21 laporan yang diproses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK soal batas usia capres-cawapres.
Anwar dilaporkan baik secara tunggal maupun bersama nama hakim lainnya, yakni Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, M. Guntur Hamzah, serta Wahiduddin Adams.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-8,5% berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu 0,9.
Layanan Pasporia Imigrasi Kulon Progo di DIY Expo 2026 ramai pemohon. Masyarakat bisa mengurus paspor sekaligus berkonsultasi.
BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan program JKN. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Sebanyak 20 aliran sungai di Gunungkidul diusulkan dikeruk untuk mengurangi sedimentasi dan menekan risiko banjir saat musim hujan.
Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Keppres pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan terbit pekan ini. Rata-rata calon jemaah perlu menyiapkan dana sekitar Rp23 juta.