MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Serap Porsi Pendidikan

Reyhan Fernanda Fajarihza
Reyhan Fernanda Fajarihza Kamis, 30 Juli 2026 15:27 WIB
MK Putuskan Anggaran MBG Tak Boleh Serap Porsi Pendidikan

Sidang pengucapan putusan terhadap gugatan terkait anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026). JIBI/Bisnis/Reyhan Fernanda Fajarihza\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) No. 17/2025 tentang APBN 2026 yang mengatur porsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran penyelenggaraan pendidikan sebesar 20% dari APBN. Melalui putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa penganggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan tidak boleh terus menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan/ketetapan yang berlangsung di Gedung MK di Jakarta Pusat. Ketua MK Suhartoyo menyampaikan amar putusan dengan menyatakan, “Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” dalam Perkara 40/PUU-XXIV/2026.

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang dimaknai hanya berlaku untuk APBN 2026.

Dengan putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya, anggaran Program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan wajib dipisahkan atau tidak dimasukkan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 [dua] tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” tegas Mahkamah.

MK juga memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Sementara itu, permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak.

Selain memutus perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi, Mahkamah turut membacakan dua perkara lain yang sama-sama menyoal pengalihan sepertiga pos anggaran pendidikan untuk mendanai Program MBG.

Dua perkara tersebut yakni Perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Rega Felix dan Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Reza Sudrajat.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 118/2025 tentang Rincian APBN 2026, total anggaran pendidikan pada tahun ini mencapai Rp769 triliun. Anggaran tersebut berasal dari belanja kementerian/lembaga, transfer ke daerah (TKD), serta pembiayaan.

Nominal tersebut telah memenuhi porsi 20% dari total belanja negara dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp3.842,7 triliun. Dari total anggaran pendidikan tersebut, anggaran Program MBG yang dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional mencapai Rp223,5 triliun atau sekitar 29% dari total anggaran pendidikan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online