Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Berkomitmen Beri Perlindungan Buruh

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 11:47 WIB
Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Berkomitmen Beri Perlindungan Buruh

Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan. /Istimewa.

Harianjogja.com, JOGJA—Kolaborasi pemerintah, buruh, organisasi masyarakat, dan pengusaha dinilai penting untuk memperkuat perlindungan pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan juga membutuhkan dialog dan pengawasan agar hak pekerja dapat terpenuhi tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha.

Hal itu mengemuka dalam diskusi bertajuk Interactive Panel Discussion: Dua Tahun Kepemimpinan Prabowo-Gibran dengan tema “Langkah Maju Pemerintah dalam Perlindungan Buruh dan Pekerja Rumah Tangga” di Tasneem Hotel Malioboro, Jogja, Senin (26/10/2026).

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan sejumlah kebijakan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai telah memberikan perhatian terhadap kesejahteraan pekerja. Kebijakan tersebut antara lain kenaikan upah minimum, upaya menjaga daya beli masyarakat, dan hilirisasi industri yang berpotensi memperluas kesempatan kerja.

Ia menyebut upah minimum naik 6,5% pada 2025 dan berkisar 7%-9% pada 2026. Menurutnya, kebijakan pengupahan berkaitan dengan daya beli masyarakat, tingkat konsumsi, dan pertumbuhan ekonomi.

“Telah terjadi peningkatan kenaikan upah yang berarti meningkatkan daya beli dan purchasing power, dan tentu akan meningkatkan konsumsi,” ujar Said Iqbal.

Pembaruan regulasi ketenagakerjaan telah mengakomodasi sebagian besar gagasan dan aspirasi buruh. Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi formula upah minimum, pengaturan pekerja alih daya, kepastian pesangon, serta penegakan hukum atas pelanggaran hak pekerja.

Menurut Said Iqbal, keterlibatan pekerja dalam pembahasan kebijakan diperlukan agar regulasi turut mempertimbangkan kebutuhan mereka.

“Dalam pembahasan undang-undang, pimpinan DPR dan panja DPR juga melibatkan meaningful participation, partisipasi aktif dari para buruh dan pekerja,” katanya.

Selain pengupahan, ia menyoroti potensi hilirisasi industri dalam meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dan membuka lapangan kerja. Pengolahan nikel melalui smelter, misalnya, dapat membuka peluang pengembangan industri lanjutan, termasuk industri baterai kendaraan listrik.

Said Iqbal juga menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat membantu pengeluaran keluarga pekerja dan buruh. Meski demikian, ia mengingatkan pentingnya tata kelola, transparansi, dan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan efektif serta terhindar dari penyimpangan.

Pengawasan Dibutuhkan agar Kebijakan Berjalan

Ketua Front Masyarakat Madani, Waljito, mengatakan dialog menjadi sarana untuk menampung aspirasi pekerja, termasuk tuntutan mengenai keadilan. Aspirasi tersebut perlu disampaikan melalui saluran yang tepat agar dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan kebijakan.

Menurutnya, keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin perlindungan pekerja. Pelaksanaan dan pengawasan harus berjalan agar ketentuan yang telah ditetapkan benar-benar memberikan manfaat.

“Tugas kita bersama-sama, baik komunitas, buruh, pemerintah, mengawasi serta memberikan kritik ketika ada hal-hal yang belum sesuai,” ujarnya.

Perlindungan PRT Perlu Dirasakan Langsung

Penanggung Jawab Tim Kampanye Jala Pekerja Rumah Tangga (PRT) sekaligus Serikat PRT Tunas Mulia Yogyakarta, Jumiyem, menekankan perlunya dukungan berbagai pihak agar pekerja rumah tangga memperoleh perlindungan yang layak.

Ia menyebut perjuangan untuk menghadirkan perlindungan bagi PRT telah berlangsung selama kurang lebih 22 tahun. Menurutnya, perkembangan regulasi perlu diikuti langkah implementasi agar hak pekerja rumah tangga dapat dirasakan secara nyata.

“Perkembangan dalam upaya menghadirkan perlindungan hukum perlu diikuti langkah implementasi agar hak pekerja rumah tangga dapat dirasakan secara nyata,“ paparnya.

Jumiyem mengatakan pekerja rumah tangga masih menghadapi tantangan terkait jam kerja, beban kerja, dan jaminan sosial. Karena itu, regulasi perlu disertai aturan pelaksana, sosialisasi, serta langkah konkret yang dapat diterapkan di lapangan.

Ia mengapresiasi perhatian Pemerintah Daerah DIY dan dukungan Dinas Tenaga Kerja dalam mendampingi upaya advokasi untuk memperbaiki kondisi kerja PRT.

“Dengan adanya peraturan tersebut, kami sebagai pekerja rumah tangga bisa merasakan fungsi dan manfaat dari peraturan itu,” ungkapnya.

Disnaker DIY Tekankan Pembinaan dan Koordinasi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, mengatakan pelaksanaan perlindungan ketenagakerjaan harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta kewenangan masing-masing instansi.

Ia menjelaskan aturan pelaksana diperlukan sebagai pedoman penerapan kebijakan di lapangan. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga dibutuhkan agar penanganan persoalan ketenagakerjaan berjalan efektif.

Menurut Ariyanto, pembinaan dapat dilakukan ketika ditemukan pelaksanaan ketentuan yang belum sesuai. Apabila pelanggaran tetap terjadi, penanganan selanjutnya dilakukan berdasarkan kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pendekatan tersebut bertujuan membangun kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan. Pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga mendorong para pihak memahami hak dan kewajibannya.

“Dengan pembinaan, dan koordinasi berjalan baik, perlindungan pekerja diharapkan semakin efektif sekaligus mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis,“ jelasnya.

APINDO Soroti Keseimbangan Hak Pekerja dan Usaha

Ketua DPK APINDO Kota Yogyakarta, Nur Hidayat, menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha.

Menurutnya, pengusaha perlu memenuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku. Namun, kemampuan setiap perusahaan berbeda, mulai dari usaha mikro, kecil, dan menengah hingga perusahaan berskala besar.

Dinamika pasar, kondisi ekonomi, perubahan sosial dan politik, serta perkembangan teknologi menjadi sejumlah faktor yang perlu diperhitungkan dalam menjalankan bisnis. Oleh karena itu, perencanaan dan manajemen risiko dibutuhkan untuk menjaga keberlanjutan usaha.

“Yang terpenting menurut kami adalah bagaimana iklim bisnis ini kondusif, kemudian pengusaha bisa berkembang,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online