BPJS Kesehatan Bantah Kabar JKN Dihapus, Layanan Tetap Berjalan

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 12:07 WIB
BPJS Kesehatan Bantah Kabar JKN Dihapus, Layanan Tetap Berjalan

Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. - Antara

Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Lembaga tersebut memastikan program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (27/10/2026).

Ia menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Landasan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.

Peserta Diminta Mengecek Informasi Resmi

Rizzky menegaskan program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.

“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.

Ia kembali memastikan pelayanan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.

Dengan demikian, peserta diharapkan memastikan informasi mengenai program JKN berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak langsung mempercayai kabar yang beredar di media sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online