Gibran Minta Pertamina Perkuat Pendampingan UMKM di Cilacap
Gibran Rakabuming meminta Pertamina memperkuat pendampingan UMKM di Cilacap, termasuk penyusunan rencana bisnis dan perluasan akses pasar.
Foto ilustrasi petugas loket melayani peserta BPJS Kesehatan. - Antara
Harianjogja.com, JOGJA—BPJS Kesehatan membantah informasi mengenai penghapusan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang beredar di media sosial. Lembaga tersebut memastikan program JKN tetap berjalan dan pelayanan kepada peserta berlangsung seperti biasa.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan program JKN merupakan program negara yang memiliki landasan hukum dalam sistem jaminan sosial nasional.
“Program JKN merupakan program negara yang diselenggarakan berdasarkan amanat undang-undang, informasi mengenai penghapusan BPJS Kesehatan yang beredar di media sosial tidak benar. Sampai saat ini Program JKN tetap berjalan dan kami fokus meningkatkan pelayanan,” ujar Rizzky di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sementara itu, penyelenggaraan sistem jaminan kesehatan nasional berlandaskan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Menurut Rizzky, keberadaan BPJS Kesehatan merupakan bagian dari upaya negara untuk memastikan masyarakat memperoleh perlindungan dan jaminan sosial, termasuk dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Landasan tersebut juga sejalan dengan Pasal 28H ayat (3) dan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak atas jaminan sosial serta tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Peserta Diminta Mengecek Informasi Resmi
Rizzky menegaskan program JKN bukan kebijakan sementara, melainkan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh kabar yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak seluruh peserta untuk tetap tenang, tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas sumbernya, dan mengakses kanal resmi BPJS Kesehatan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut,” tutur Rizzky.
Ia kembali memastikan pelayanan bagi peserta JKN tetap berjalan seperti biasa. Peserta masih dapat mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan juga mengimbau peserta untuk memeriksa status keaktifan kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN atau Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165.
Dengan demikian, peserta diharapkan memastikan informasi mengenai program JKN berasal dari kanal resmi BPJS Kesehatan dan tidak langsung mempercayai kabar yang beredar di media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Gibran Rakabuming meminta Pertamina memperkuat pendampingan UMKM di Cilacap, termasuk penyusunan rencana bisnis dan perluasan akses pasar.
BPJS Kesehatan membantah kabar penghapusan program JKN. Peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku
Sebanyak 20 aliran sungai di Gunungkidul diusulkan dikeruk untuk mengurangi sedimentasi dan menekan risiko banjir saat musim hujan.
Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Keppres pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan terbit pekan ini. Rata-rata calon jemaah perlu menyiapkan dana sekitar Rp23 juta.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar dari Dapil DIY, Gandung Pardiman, meninggal dunia di RS Panti Rapih pada Selasa pagi dan dimakamkan di Ponjong.