Keppres Pelunasan Biaya Haji 2027 Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 11:27 WIB
Keppres Pelunasan Biaya Haji 2027 Ditargetkan Terbit Pekan Ini

Jemaah haji - Freepik

Harianjogja.com, JOGJA—Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelunasan biaya haji 2027 ditargetkan rampung pada pekan ini. Setelah aturan tersebut terbit, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan segera menyosialisasikan ketentuan pelunasan kepada calon jemaah haji.

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan penyelesaian Keppres menjadi tahap penting agar calon jemaah dapat mengetahui besaran biaya yang harus dibayarkan.

“Ini, minggu ini Insya Allah selesai Keppresnya, tinggal nanti kami sosialisasikan,” kata Dahnil saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa.

Menurut Dahnil, pelunasan biaya haji menjadi hal krusial karena berkaitan dengan persiapan layanan penyelenggaraan ibadah haji lainnya. Karena itu, setelah Keppres terbit, Kemenhaj akan langsung melakukan sosialisasi kepada calon jemaah.

Sosialisasi tersebut diperlukan agar calon jemaah memahami nominal pelunasan yang berlaku sesuai ketentuan di daerah masing-masing.

Besaran Pelunasan Haji Berbeda Tiap Provinsi

Dahnil menjelaskan calon jemaah haji rata-rata perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp23 juta. Namun, angka tersebut bukan nominal yang berlaku seragam bagi seluruh jemaah.

Perbedaan besaran pelunasan dipengaruhi sejumlah faktor, terutama jarak dan biaya penerbangan. Oleh sebab itu, nominal yang harus dibayarkan calon jemaah dapat berbeda antara satu provinsi dan provinsi lainnya.

“Misalnya Makassar dengan Surabaya itu pasti berbeda. Kemudian Medan dengan Jakarta itu berbeda. Jadi setiap provinsi pasti berbeda. Itu tergantung dengan jarak, biaya penerbangan dan sebagainya,” ujar Dahnil.

Biaya Haji 2027 Rata-Rata Rp98,46 Juta

Sebelumnya, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 Hijriah atau 2027 Masehi ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351 per orang.

Dari jumlah tersebut, biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) mencapai Rp54.648.825 atau 55,50 persen. Sementara itu, sebesar Rp43.817.526 atau 44,50 persen berasal dari Nilai Manfaat hasil pengelolaan keuangan haji.

Komponen Bipih terdiri atas setoran awal jemaah sebesar Rp25 juta, Nilai Manfaat Virtual Account (VA) jemaah Rp3,4 juta, subsidi pemerintah Rp3,2 juta, serta setoran pelunasan Rp23.048.825.

Dengan demikian, calon jemaah perlu menunggu ketentuan resmi dalam Keppres untuk memastikan besaran pelunasan yang berlaku sesuai daerah masing-masing.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online