Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja, Ini Regulasi Terbarunya

Newswire
Newswire Selasa, 27 Oktober 2026 10:17 WIB
Pemerintah Perkuat Pelindungan Pekerja, Ini Regulasi Terbarunya

Ilustrasi, buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam aksinya, mereka mengajukan tuntutan terkait substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan./Bisnis-Himawan L. Nugraha\r\n\r\n

Harianjogja.com, JOGJA—Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan kebijakan ketenagakerjaan nasional harus berlandaskan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Pemerintah juga memperkuat pelindungan pekerja melalui sejumlah regulasi yang mencakup pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan.

Yassierli mengatakan perubahan dunia kerja akibat perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, serta keluarga. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu tetap menempatkan kualitas hidup manusia sebagai tujuan utama.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Menaker dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Regulasi Baru Pelindungan Pekerja

Yassierli memaparkan sejumlah regulasi yang telah ditetapkan pemerintah untuk memperkuat pelindungan pekerja. Aturan tersebut mencakup berbagai aspek hubungan kerja dan perlindungan bagi kelompok pekerja tertentu.

Berikut sejumlah regulasi yang disebutkan Menaker:

- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
- Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 tentang ratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor perikanan.
- Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan yang disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Berbagai regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan kondisi ekonomi dan dunia kerja.

Kolaborasi Pemerintah, Pengusaha, dan Serikat Pekerja

Meski sejumlah regulasi telah ditetapkan, Yassierli menegaskan pelindungan pekerja tidak dapat menjadi tanggung jawab satu pihak saja. Menurut dia, kerja sama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga tersebut menjadi ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” kata Menaker.

Pemerintah berharap kolaborasi antarpihak dapat membantu merespons perubahan dunia kerja sekaligus memastikan kebijakan ketenagakerjaan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas hidup manusia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online