Karhutla, Enam Perusahaan Kehutanan Dibekukan, Luas Konsesi Capai 202.000 Hektare
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 konsesi kehutanan seluas 1,93 juta hektare terkait penanganan karhutla.
Foto ilustrasi dapur Makan Bergizi Gratis, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan akan mempelajari secara menyeluruh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Meski menghormati putusan tersebut, pemerintah menegaskan masih menunggu salinan resmi sebelum menentukan langkah lanjutan, termasuk mengkaji dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberikan tanggapan atas putusan MK yang baru diketahui pemerintah ketika mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Semarang dan Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026).
Pemerintah Tunggu Salinan Resmi Putusan MK
Prasetyo menjelaskan hingga kini pemerintah belum menerima salinan resmi putusan MK. Karena itu, pemerintah belum dapat memberikan tanggapan secara substansial mengenai isi maupun implikasi putusan tersebut.
"Pertama-tama terima kasih, kami juga sudah mendapatkan informasi bahwa MK mengambil sebuah keputusan, tapi memang yang pertama karena kami posisi sedang di luar kota secara resmi kami belum menerima salinan keputusan tersebut," kata Prasetyo kepada wartawan.
Menurutnya, pemerintah akan terlebih dahulu mempelajari secara rinci seluruh isi putusan sebelum menyusun langkah tindak lanjut.
Tegaskan Menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Prasetyo menegaskan pemerintah menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan menguji konstitusionalitas undang-undang.
Meski demikian, menurut dia, substansi putusan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, terutama terkait pengaruhnya terhadap kebijakan fiskal dan penyusunan anggaran negara.
"Dan tentu saja karena apa pun keputusan MK tentu kita hormati, nanti akan kita pelajari," ujarnya.
Dampak terhadap APBN Akan Dikaji Bersama DPR
Prasetyo mengatakan penyusunan anggaran negara bukan hanya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses pembahasan dan penetapan APBN.
Karena itu, pemerintah membutuhkan waktu untuk menghitung berbagai konsekuensi yang timbul dari putusan MK sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Karena bagaimanapun kalau berkenaan dengan masalah anggaran tentu kita tidak berdiri sendirian, karena anggaran itu kan kita susun juga bersama-sama dengan teman-teman kita di DPR. Jadi mohon waktu," kata Prasetyo.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran pendidikan. Putusan tersebut menjadi perhatian pemerintah karena berpotensi memengaruhi mekanisme penyusunan APBN pada masa mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 konsesi kehutanan seluas 1,93 juta hektare terkait penanganan karhutla.
Satlantas Polresta Jogja menyediakan layanan perpanjangan SIM November 2026 melalui Satpas, SIM Keliling, SIM Mami, Drive Thru, dan MPP.
FHI DIY menargetkan atlet lolos ke PON 2028 melalui pembinaan sejak dini, latihan rutin mandiri, dan peningkatan fasilitas latihan.
BPS mencatat 938,84 juta perjalanan wisatawan nusantara sepanjang Januari-September 2026, naik 4,10% dan tertinggi sejak 2019.
Bareskrim mengungkap korban TPPO bermodus rekrutmen tentara bayaran Rusia berasal dari kalangan sipil hingga mantan anggota TNI dan Polri.
Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjabat Kapolda Jateng sejak Oktober 2026. Rekam jejaknya di BNN kini disorot setelah polemik penggeledahan ponpes.