Seberapa Normal Frekuensi Kentut Anda? Ini Penjelasan Ahli
Frekuensi kentut normal orang dewasa 10-20 kali per hari, ini penjelasan ahli soal penyebabnya.
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. – Antara/Hafidz Mubarak A
Harianjogja.com, JAKARTA—Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan pembacaan putusan dan ketetapan terhadap 29 permohonan uji materi pada Senin. Sidang pleno tersebut akan digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mulai pukul 13.30 WIB dengan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik.
Berdasarkan agenda resmi MK, sejumlah permohonan yang diputus mencakup pengujian Undang-Undang (UU) Kesehatan, UU Pilkada, hingga ketentuan mengenai batas usia calon kepala desa. Ketiga perkara tersebut termasuk di antara permohonan yang mendapat sorotan karena berkaitan dengan kebijakan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Salah satu perkara yang diputus adalah permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Dharma Pongrekun. Dalam permohonannya, Dharma yang juga merupakan calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024 mempersoalkan belum adanya indikator yang pasti mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan wabah dalam UU Kesehatan.
Selain itu, MK juga akan membacakan putusan atas permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Undang-Undang Pilkada. Empat mahasiswa menggugat konstitusionalitas Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dengan meminta penegasan bahwa pemilihan kepala daerah hanya dilaksanakan secara langsung.
Perkara lain yang turut diputus adalah permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai batas usia calon kepala desa. Dua mahasiswa yang mengaku terhalang mencalonkan diri sebagai kepala desa mengajukan uji materi terhadap Pasal 33 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Mereka meminta ketentuan batas usia diubah dari minimal 25 tahun menjadi minimal 25 tahun atau telah memiliki pengalaman kepemimpinan dalam organisasi kemasyarakatan maupun kepemudaan di tingkat desa.
Berikut daftar 29 permohonan uji materi yang dijadwalkan diputus MK pada Senin:
Permohonan Nomor 199/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3).
Permohonan Nomor 198/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).
Permohonan Nomor 197/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Permohonan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Permohonan Nomor 194/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Permohonan Nomor 193/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).
Permohonan Nomor 139/PUU-XXIII/2025 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Permohonan Nomor 196/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Permohonan Nomor 180/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Permohonan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Permohonan Nomor 181/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Permohonan Nomor 173/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Permohonan Nomor 175/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Permohonan Nomor 210/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Permohonan Nomor 182/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permohonan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Permohonan Nomor 183/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permohonan Nomor 188/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan Nomor 187/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Permohonan Nomor 189/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Permohonan Nomor 170/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Permohonan Nomor 179/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Permohonan Nomor 185/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Permohonan Nomor 174/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Permohonan Nomor 176/PUU-XXIV/2026 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Permohonan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Permohonan Nomor 178/PUU-XXIV/2026 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Sidang pengucapan putusan dan ketetapan terhadap seluruh permohonan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, dengan agenda pembacaan putusan sesuai daftar perkara yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Frekuensi kentut normal orang dewasa 10-20 kali per hari, ini penjelasan ahli soal penyebabnya.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 29 Juni 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
DKUKMPP Bantul mengarahkan Koperasi Desa Merah Putih mengembangkan produk unggulan lokal agar mampu memperkuat ekonomi desa dan memperluas pasar.
Pertumbuhan kredit investasi mencapai 19,48% pada April 2026. Perbankan mulai memprioritaskan pembiayaan sektor produktif dengan risiko lebih terukur.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan mengaku akamsi di kawasan Jetis Jogja akhirnya menyerahkan diri ke polisi usai videonya menuai kecaman.
Cek jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Senin 15 Juni 2026. Tarif hanya Rp12.000 dengan rute langsung dari Malioboro ke Pantai Parangtritis.