Cara Download Film Bioskop Sub Indo di Netflix dan Disney+, Bukan LK21
Simak cara download film bioskop sub Indo di Netflix dan Disney+, termasuk langkah mengaktifkan subtitle serta syarat mengunduh tayangan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Banyak pihak yang mempertanyakan apakah setelah ini polisi akan kembali memproses kasus hukum yang banyak dituduhkan kepada Rizieq Shihab sekembalinya ke Indonesia, pada Selasa (10/11/2020). Hal tersebut disampaikan oleh Pengamat Hukum dari Universitas Indonesia (UI) Chudry Sitompul.
Chudry Sitompul di Jakarta, Selasa (10/11/2020), menilai kasus hukum yang dituduhkan kepada Rizieq tidak lantas batal hanya karena ia berada di negara lain. Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) itu kembali ke Indonesia setelah menetap 3,5 tahun di Arab Saudi.
"Selama belum ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], kasusnya masih terus jalan. Tidak menghilangkan status hukum," kata Chudry.
Baca juga: Jadi Tempat Mendarat Rizieq Shihab, Begini Persiapan Bandara Soekarno-Hatta
Kalaupun sudah di-SP3 atau dihentikan, bisa dibuka kembali asalkan ada bukti-bukti baru. Kalau Rizieq tidak terima kasus yang menjeratnya kembali dibuka, bisa mengajukan praperadilan.
Chudry berharap polisi transparan jika kasus Rizieq ditindaklanjuti lagi, sehingga bisa menghilangkan persepsi buruk pada kepolisian.
"Memang perlu transparan, kan nanti juga ada pengacaranya kalau misalnya dia jadi tersangka. Jadi hak setiap orang didampingi. Kalau misalnya jadi saksi tidak harus didampingi," katanya.
Rizieq meninggalkan Indonesia saat kasus dugaan chat pornografinya bersama Firza Husein menyeruak. Saat itu, Rizieq ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya, namun kemudian dihentikan atau SP3.
Pada November 2015, Rizieq diadukan Angkatan Muda Siliwangi ke Polda Jawa Barat karena mempelesetkan salam Sunda \'sampurasun\'. Selain itu, ia sempat menjadi tersangka kasus dugaan penodaan Pancasila, namun prosesnya dihentikan oleh Polda Jawa Barat.
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan rencana kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tidak ada yang mempermasalahkan.
Baca juga: Pendukung dari Solo, Jabar, Aceh Padati Kediaman Rizieq Shihab di Petamburan 3
Ia berharap tidak ada yang perlu meramaikan secara berlebihan dari kepulangan Rizieq.
"Silakan saja pulang kalau memang sudah bisa. Tidak ada yang perlu diramaikan secara berlebihan," ujar Meutya.
Politikus Partai Golkar ini menilai Rizieq merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang apabila dia pulang ke Tanah Air sejatinya tidak ada persoalan. Namun, ketika Rizieq sudah di Indonesia maka mesti mengikuti aturan yang berlaku di dalam negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Simak cara download film bioskop sub Indo di Netflix dan Disney+, termasuk langkah mengaktifkan subtitle serta syarat mengunduh tayangan.
Pengacara Irjen Ahrie Sonta memastikan kliennya kooperatif dalam kasus dugaan penyadapan Presiden yang turut menyeret eks Kapolri Listyo Sigit.
Demo di Prancis menuntut kenaikan upah dan menolak biaya hidup tinggi. Sebanyak 448 orang ditangkap dan 53 polisi terluka.
Rakernas SPS 2026 menghasilkan enam rekomendasi strategis, termasuk penetapan Lampung sebagai tuan rumah Kongres SPS pada Juni 2027.
BPS DIY mencatat pekerja informal mencapai 55,14% pada Agustus 2026, naik 1,17 poin persentase dibandingkan tahun sebelumnya.
Kozo Tashima resmi maju sebagai calon Presiden FIFA 2027. Didukung JFA, ia mengusung integritas dan harus memenuhi syarat nominasi.