Jukir Solo Tarik Tarif Parkir Rp5.000, Dishub Beri Sanksi Tegas
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO -Arif Firmansyah
Harianjogja.com, JAKARTA--Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan banding tersebut untuk diajukan untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.
"Tanggal 28 Mei 2021, Jaksa (Penuntut Umum) menyatakan banding terhadap perkara 221, 222, 226," kata Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/5/2021).
Alex Adam Faisal melanjutkan untuk pihak terdakwa dan tim kuasa hukumnya sejauh ini masih belum mengajukan banding terhadap vonis tersebut.
"Untuk terdakwa dan tim kuasa hukumnya belum menyatakan sikap," ujar Alex Adam Faisal.
BACA JUGA: Indonesia sedang Kembangkan Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk terdakwa Rizieq dalam kasus kerumunan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.
Sedangkan perkara nomor 222 merupakan berkas untuk lima mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI), yaiti Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al Habsyi dan Maman Suryadi dalam kasus sama.
Sementara perkara 226 merupakan berkas untuk Rizieq dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor.
Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara untuk perkara kerumunan di Petamburan. Sedangkan untuk kerumunan Megamendung, Rizieq Shihab divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.
Dalam sidang putusan pada Kamis (27/5/2021) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk banding.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dishub Solo memberi sanksi kepada jukir yang menarik tarif parkir Rp5.000 di atas ketentuan dan mencatut nama RT di Jalan Gajahmada.
Harga cabai rawit merah mencapai Rp64.250 per kg pada 1 Juli. Simak daftar lengkap harga pangan terbaru berdasarkan data PIHPS Nasional.
Kemenhut menegaskan mangrove Indonesia berperan penting menghadapi perubahan iklim, menjaga kedaulatan negara, dan menjadi pusat pembelajaran dunia.
DPR mendesak pemerintah mengangkat seluruh guru PPPK menjadi penuh waktu serta mengusulkan gaji minimal Rp7 juta per bulan.
Promo tiket Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko masih berlaku hingga 3 Juli 2026. Ada buy 1 get 1, diskon tiket, dan promo naik candi.
BLT Kesra Rp900.000 belum dipastikan cair pada Juli 2026. Simak penjelasan terbaru, syarat penerima, dan cara cek status bansos.