Komisi III DPR Dukung Prabowo Larang Total Vape untuk Cegah Narkoba

Newswire
Newswire Senin, 03 Agustus 2026 11:57 WIB
Komisi III DPR Dukung Prabowo Larang Total Vape untuk Cegah Narkoba

Pekerja menata botol berisi cairan rokok elektrik (vape) di Jakarta, Senin (1/10/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA— Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap wacana Presiden Prabowo Subianto untuk melarang total rokok elektronik atau vape di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan sebagai upaya menekan penyebaran narkoba yang mulai memanfaatkan vape sebagai media penyalahgunaan.

Sahroni menilai pelarangan total vape menjadi kebijakan yang sudah lama didorong karena dinilai memiliki lebih banyak dampak negatif dibandingkan manfaatnya.

Ancaman Penyalahgunaan Vape Sudah Gawat

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/8/2026), Ahmad Sahroni mengatakan dirinya telah berulang kali menyuarakan agar vape dilarang secara menyeluruh.

"Saya sudah lama dan berulang-ulang memang menyuarakan agar vape ini dilarang total karena banyak mudaratnya, maka ketika Pak Presiden menyampaikan dukungannya jika vape mau dilarang, tentunya ini baik sekali. Sangat ditunggu-tunggu," kata dia.

Ia menilai penyalahgunaan vape sebagai media narkotika kini sudah memasuki tahap yang mengkhawatirkan.

Menurut Sahroni, salah satu indikasinya adalah terungkapnya pabrik rumahan di Tangerang, Banten, yang memproduksi 12.000 cartridge atau wadah cairan untuk disalahgunakan sebagai media narkotika.

"Omzetnya Rp60 miliar dan melibatkan warga negara asing. Ini baru satu dari sekian kasus yang terungkap dan skala rumahan. Tidak terbayang ancamannya kalau dibiarkan berkembang. Sangat darurat," ucapnya.

Selain persoalan penyalahgunaan narkoba, Sahroni juga mengkritisi promosi vape di media sosial yang dinilai semakin masif.

Menurut dia, promosi tersebut dilakukan secara terbuka tanpa mempertimbangkan kemungkinan dilihat oleh anak-anak dan remaja.

"Produk semacam ini tidak boleh dipromosikan seperti itu. Banyak anak kecil di bawah umur melihat dan penasaran hingga berujung mencoba. Bahaya sekali bagi generasi bangsa," tutur Sahroni.

Prabowo Minta Kajian Larangan Total Vape

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pelarangan total vape dapat diterapkan apabila hasil kajian bersama menunjukkan rokok elektronik memiliki lebih banyak risiko serta terus dimanfaatkan sebagai pintu masuk narkotika jenis baru.

"Jika begitu, saya perintahkan untuk tidak ragu-ragu menerapkan pelarangan total vape di Indonesia," ucap Prabowo, melalui sambutan yang dibacakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago, dalam acara Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (23/7).

Presiden menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi sehingga pemerintah perlu mengambil langkah cepat apabila hasil kajian mengarah pada perlunya pelarangan.

Pemerintah Diminta Susun Aturan Baru

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Prabowo menginstruksikan Kepala Badan Narkotika Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Perdagangan, Menteri Hukum, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan agar segera melakukan pembahasan bersama.

Menurut Presiden, pertemuan tersebut bertujuan merumuskan dan mengatur kembali tata kelola niaga rokok elektrik di Indonesia secara lebih ketat.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online