Polda Metro Jaya Gandeng Puslabfor Ungkap Penyebab Kematian Sutrimo
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Tangkapan layar situs Interpol
Harianjogja.com, JAKARTA— Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Status buronan internasional tersebut diterbitkan atas permohonan otoritas Indonesia, sementara Polri menyatakan proses pengejaran terhadap tersangka masih terus berlangsung.
Berdasarkan informasi yang tercantum di situs Interpol, Syekh Ahmad Al Misry masuk dalam daftar buronan internasional yang diajukan oleh Indonesia. Dalam identitas yang dipublikasikan, ia memiliki ciri berjanggut berwarna hitam.
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan red notice telah diterbitkan oleh kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, sejak 9 Juli 2026.
"Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice- nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026," kata Untung kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
Masih Berada di Mesir
Untung mengungkapkan hingga saat ini aparat masih melakukan upaya pengejaran terhadap Syekh Ahmad Al Misry.
Menurutnya, pria kelahiran 1987 tersebut masih terpantau berada di Mesir, yang juga merupakan tempat kelahirannya.
"Masih [di Mesir]. Masih dalam upaya [pengejaran]," pungkasnya.
Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirtipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.
Penetapan tersangka berkaitan dengan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri yang terjadi pada November 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan status tersangka ditetapkan setelah penyidik menggelar perkara pada April 2026.
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi pada Jumat (24/4/26).
Dalam laman Interpol, Syekh Ahmad Al Misry tercantum menggunakan nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dan nama keluarga Ahmed.
Data tersebut juga menyebutkan bahwa ia berusia 39 tahun, berkewarganegaraan Indonesia, serta lahir di Kalyubiya, Mesir.
Interpol mencantumkan tindak pidana yang menjadi dasar penerbitan red notice, yakni perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
"Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik," demikian keterangan pada laman itu.
Bareskrim Terus Memburu Tersangka
Saat ini, Syekh Ahmad Al Misry masih menjadi buronan Bareskrim Polri terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Kasus tersebut telah memasuki tahap penyidikan, dan penyidik telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Polda Metro Jaya menggandeng Puslabfor untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih mendalami sejumlah fakta dan mengimbau keluarga melapor jika men
Satgas Yonif 511/DY mengevakuasi dua korban selamat dan satu jenazah usai serangan KKB di Distrik Kanggime, Tolikara, Papua Pegunungan.
Chelsea resmi merekrut Jordan Henderson dengan status bebas transfer hingga 2028. Gelandang Inggris itu menjadi rekrutan terbaru Xabi Alonso.
Interpol menerbitkan red notice terhadap Syekh Ahmad Al Misry dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Polri menyebut tersangka masih berada di Mesir.
Kejagung menggeledah enam lokasi terkait kasus TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah, termasuk kantor Don Ritto dan empat korporasi.
Indonesia dan Thailand menyepakati Roadmap on Strategic Partnership 2026–2030 untuk memperkuat kerja sama politik, keamanan, ekonomi, dan investasi.