Menteri PPPA Ingatkan Pentingnya Mendidik dan Melindungi Anak
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan masa depan Indonesia ditentukan cara mendidik dan melindungi anak menuju Generasi Emas 2045.
Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020). /Ist- dokumentasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Rizieq Shihab menyatakan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi kemarahan.
Pernyataan itu ia sampaikan ketika membacakan duplik atau tanggapan tergugat terhadap replik dari penggugat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.
"Bahwa replik JPU hanya berisi curhat yang penuh emosi dan kemarahan karena merasa dihujat sehingga tidak lebih hanya sekadar berisi pelampiasan dan \'uneg-uneg\' saja," kata terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan.
Dalam duplik selanjutnya, Rizieq Shihab juga menyebutkan replik yang dibacakan JPU banyak berisi penghinaan baik kepada dirinya maupun tim kuasa hukumnya. "Bahkan kepada saksi ahli yang tidak pernah menghina JPU sama sekali," ujar Rizieq Shihab.
Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu juga menilai replik yang dibacakan JPU dalam sidang sebelumnya hanya mengulang-ulang apa yang sudah dituangkan dalam tuntutan.
Rizieq juga mengatakan bahwa replik JPU tidak mampu menjawab pledoi yang disampaikannya atas perkara tes usap RS UMMI Bogor yang juga menyeret nama sang menantu Hanif Alatas dan dr. Andi Tatat sebagai direktur utama.
"Replik JPU tidak berkualitas dan tidak bernilai karena masih saja mengulangi manipulasi fakta persidangan sehingga penuh dengan kebohongan," ujar Rizieq.
Baca juga: Covid-19 di Jogja Meroket! Pecah Rekor Tertinggi Sepanjang Pandemi
Sebelumnya pada Senin (14/6/2021), JPU dalam sidang replik untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor menyebut pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab hanya mencari panggung dan tidak berkaitan bantahan atas tuntutan kasusnya.
JPU mengatakan dalam pledoi seharusnya tidak berisikan keluh kesah atau cerita-cerita yang tidak terkait dengan fakta persidangan atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Rizieq Shihab dituntut oleh JPU pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor. JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi menegaskan masa depan Indonesia ditentukan cara mendidik dan melindungi anak menuju Generasi Emas 2045.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek tanggal, lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, SIM Keliling, Saturday Night Service, dan syarat perpanjangan.
Jadwal layanan SIM Kulonprogo Sabtu 26 September 2026 di MPP dan SIMENOR. Cek lokasi, jam pelayanan, syarat, dan jenis SIM yang dilayani.
Jadwal SIM Sleman Sabtu 26 September 2026 tersedia di MPP Sleman dan SIM Keliling Malam. Cek lokasi, jam, dan syarat lengkapnya.
Jadwal layanan SIM Jogja Sabtu 26 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.