Hizbullah Klaim Luncurkan 20 Serangan ke Tentara Israel
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Terdakwa Rizieq Shihab (tengah) menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum untuk kasus tes usap RS UMMI di PN Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021)./Antara\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor.
"Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun penjara," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
JPU menyatakan, bahwa Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.
Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.
BACA JUGA: Bom Waktu Limbah Tambak di Pesisir DIY
Jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan seperti tuntutan klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.
Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19 karena menolak hasil tes swab PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara, untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.
Dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 Peraturan Hukum Pidana tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.
Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Hizbullah mengklaim melakukan 20 operasi militer terhadap tentara Israel di Lebanon selatan sebagai respons pelanggaran gencatan senjata.
Penelitian AAA mengungkap cuaca panas dan dingin ekstrem dapat memangkas jarak tempuh mobil listrik dan hybrid.
Info lengkap SPMB DIY 2026. Simak syarat masuk TK, SD, SMP, SMA/SMK negeri, jadwal aktivasi PIN, hingga prosedur pendaftaran online bagi warga Yogyakarta.
Demi Moore menegaskan AI tidak akan pernah menggantikan jiwa seni dalam konferensi pers Cannes Film Festival 2026.
Timnas Indonesia akan menghadapi Oman dan Mozambik pada FIFA Matchday Juni 2026 untuk mendongkrak ranking FIFA.
Blunder Bento pada menit 90+8 membuat Al Nassr gagal mengunci gelar Saudi Pro League usai ditahan imbang Al Hilal 1-1.