Kasus Pemalang, Dewas KPK Siapkan Pemeriksaan Setya Budi Dias

Newswire
Newswire Senin, 03 Agustus 2026 13:07 WIB
Kasus Pemalang, Dewas KPK Siapkan Pemeriksaan Setya Budi Dias

Kantor KPK - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA— Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berkoordinasi dengan jajaran pimpinan penindakan lembaga antirasuah terkait pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas sebagai staf administrasi KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari evaluasi internal KPK sekaligus untuk mengidentifikasi kelemahan yang perlu diperbaiki agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

Anggota Dewas KPK Benny Mamoto mengatakan dirinya telah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu guna mengatur pemeriksaan terhadap Setya Budi Dias.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK (Asep Guntur Rahayu, red.) untuk mengatur pemeriksaan terhadap saudara D (Dias, red.) ini," kata anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Benny Mamoto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Benny, pemeriksaan tersebut dibutuhkan sebagai bahan evaluasi terhadap sistem kerja lembaga antirasuah.

"Dewas memerlukan informasi selengkap-lengkapnya untuk nanti kami kaji dan analisis, di mana letak kelemahan sebagai bahan perbaikan ke depan," katanya.

Pemeriksaan untuk Evaluasi Kinerja KPK

Ketua Dewas KPK Gusrizal menegaskan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap Dias sebagai bagian dari evaluasi kelembagaan.

"Kami tetap melakukan pemeriksaan untuk evaluasi sehingga jangan sampai terjadi lagi untuk yang akan datang," kata Gusrizal.

Meski demikian, Gusrizal mengakui Dewas KPK harus berhati-hati dalam menangani aspek etik perkara tersebut karena status Dias masih sebagai anggota Polri.

"Masalahnya, sekarang status yang bersangkutan adalah anggota Polri sehingga kami perlu hati-hati terhadap hal tersebut, apakah dikembalikan kepada Kepolisian sehingga Dewas tidak berhak melakukan pemeriksaan?" katanya.

Berawal dari OTT KPK di Pemalang

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026, yang merupakan operasi ke-18 sepanjang 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Selanjutnya, KPK menyatakan perkara dugaan korupsi yang menjerat Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lainnya diusut melalui dua klaster perkara setelah statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Keputusan itu diambil usai KPK menggelar ekspose perkara pada Rabu malam.

Dua Klaster Perkara 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan terdapat dua klaster perkara yang tengah diusut penyidik.

“Setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara, diputuskan bahwa atas perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk dua klaster perkara,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Anom Widiyantoro terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Dalam perkara ini, tersangkanya adalah Anom Widiyantoro bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris.

Sementara itu, klaster kedua menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang polisi bersama ayahnya terhadap Anom Widiyantoro. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Setya Budi Dias, polisi yang sedang bertugas di KPK, serta ayahnya Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online