Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Ilustrasi polisi /ANTARA FOTO-Didik Suhartono
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengusulkan agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan (lidik) dan penyidikan (sidik). Usulan yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Polri.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengungkapkan bahwa dalam aturan yang berlaku saat ini, semua lini kepolisian memiliki kewenangan yang sama dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. "Dari Mabes Polri, polda, polres, sampi polsek itu punya kewenangan penyelidikan dan penyidikan itu," kata Asep di Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Asep menjelaskan, seorang penyidik tidak ditunjuk sembarangan. Pasalnya, ada keputusan yang menyatakan bahwa seorang polisi kompeten untuk menjadi penyidik. "Jadi, penyidik itu tak sembarang, dia punya surat keputusan dia sebagai penyidik," ujar Asep.
Menurut Asep, masukan dari Menko Polhukam yang juga Ketua Kompolnas, Mahfud MD tersebut masih perlu dibahas secara mendalam. "Pak Menko sebagai Ketua Kompolnas, itu mungkin wacana yang perlu didiskusikan. Tapi sampai hari ini, kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan itu sampai di tingkat polsek," tegasnya.
Sebelumnya, Kompolnas mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar kepolisian tingkat sektor (polsek) tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Polsek diminta membangun ketertiban dan pengayoman masyarakat.
"Sehingga ada gagasan yang oleh Presiden akan diolah agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan. Tapi dia membangun ketertiban, keamanan, pengayoman masyarakat," ungkap Ketua Kompolnas Mahfud MD usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Mahfud yang juga menjabat Menko Polhukam itu menjelaskan, fungsi penyelidikan dan penyidikan kasus pidana akan diserahkan ke kepolisian resor (polres) di tingkat kota ataupun kabupaten. Dengan usulan seperti itu, polsek dapat melakukan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih menitikberatkan pada pengayoman masyarakat.
"Soal kasus pidana nanti ke polres kota dan kabupaten. Ini yang penting untuk struktur kepolisian agar pendekatan restorative justice-nya, pendekatan pengayoman dan ketertiban masyarakat lebih ditingkatkan tanpa terlalu banyak ikut campur urusan hukum pidana kalau polsek," ucap Mantan Ketua MK itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.